Penulis :
Humas BRSAMPK "Handayani" Jakarta
Editor :
David Myoga
Penerjemah :
Zahra Ainussyifa.; Karlina Irsalyana
JAKARTA (15 Mei 2020) -
Sebelumnya, Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus
(BRSAMPK) "Handayani" di Jakarta telah lakukan koordinasi (13/05)
melalui Diskusi Forum Terfokus Penanganan Kasus "NF" dengan para stakeholder
melalui video conference. Para stakeholder yang hadir di
dalam diskusi tersebut diantaranya Aparat Penegak Hukum (APH), Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Dinas Pendidikan, Dinas
Kesehatan, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI), dan masih banyak lagi.
Diskusi tersebut langsung dipimpin oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat. Dalam diskusi tersebut, disepakati beberapa hal diantaranya Dinas Pendidikan akan membantu proses kelulusan "NF" dengan mempertimbangkan nilai portofolio serta nilai-nilai ujian dan tugas sejak semester 1 semester 5, Dinas Kesehatan menyatakan siap untuk membantu persiapan kelahiran anak "NF", rencana penempatan dan pemberian terapi psikososial bagi "NF", serta kesiapan para stakeholder untuk mengawal kasus "NF" hingga selesai.
Pagi ini, Harry Hikmat melakukan kunjungan dalam rangka memberikan penguatan kepada "NF" dan melihat jalannya program rehabilitasi sosial bagi "NF". Bertempat di ruang pelayanan publik Balai Anak "Handayani", Harry didampingi oleh Kepala Balai Anak "Handayani", Neneng Heryani dan Pekerja Sosial memberikan motivasi kepada "NF" secara mental juga dukungan pengembangan minat bakat dengan pemberian alat lukis. Diketahui bahwa "NF" memiliki potensi di bidang seni lukis. Harry juga menyatakan bahwa akan terus mendampingi penyelesaian kasus "NF".
Kasus "NF" kembali menjadi sorotan setelah statusnya yang juga sebagai korban kekerasan seksual terungkap. Hal ini perlu diketahui oleh masyarakat karena stigma yang terbentuk pada diri "NF" sudah semakin mengkhawatirkan. Masyarakat tidak mengetahui bahwa terdapat korelasi antara kondisi yang dirasakan "NF" setelah menjadi korban kekerasan dengan kejahatan yang dilakukannya kepada balita "APA".
Harry juga melakukan diskusi dengan para pekerja sosial dan psikolog untuk mengetahui kondisi perkembangan "NF". Disamping itu, Harry memberikan semangat serta dukungan kepada seluruh pelaksana rehabilitasi sosial di Balai Anak "Handayani" untuk memberikan pelayanan prima bagi para Penerima Manfaat (PM). Pendalaman kasus "NF" yang dilakukan oleh Pekerja Sosial dalam waktu yang tidak sebentar, sehingga dapat terkuak beberapa informasi penting yang sebelumnya tidak terungkap.
Selama berada di Balai Anak "Handayani", "NF" telah diberikan banyak treatment sebagai langkah intervensi. Berbasis Program Rehabilitasi Sosial Anak (Progresa), diberikan terapi psikososial, terapi fisik, terapi mental spiritual, dan pengembangan minat bakat serta pelatihan keterampilan. Terapi psikososial yang dilakukan diantaranya terapi kursi kosong dan terapi katarsis. Tujuan terapi tersebut adalah untuk membantu "NF" mengeluarkan emosi dan perasaan terpendamnya sehingga ia dapat menjalankan aktifitasnya dengan lebih semangat dan lebih dapat berpikir positif. Selanjutnya diberikan pendalaman agama serta pelaksanaan ibadah untuk meningkatkan keimanan PM terhadap Allah SWT. "NF" juga diberikan keterampilan handycraft serta peningkatan minat dan bakat lukis untuk mendukung potensi yang dimilikinya.
"Inilah yang harus menjadi perhatian, bahwa "NF" mengalami kondisi buruk yang mengganggu pikiran dan perkembangannya setelah ia menjadi korban kekerasan seksual. Selanjutnya. Pekerja Sosial beserta petugas pelaksana rehabilitasi sosial di Balai Anak "Handayani" harus terus melakukan pendalaman untuk membantu pemulihan kondisi psikososial "NF" dengan melakukan berbagai treatment," kata Harry di hadapan para awak media.
Selanjutnya, Balai Anak "Handayani" akan terus berupaya memenuhi hak-hak "NF, mengembangkan potensi yang dimilikinya, serta menyelenggarakan perlindungan bagi "NF". Balai Anak "Handayani" juga akan segera melakukan koordinasi dengan Hakim terkait untuk dapat mendiskusikan penyelesaian kasus "NF.
Bagikan :