Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Yusa Maliki; Karlina Irsalyana
JAKARTA (25 Oktober 2019) - Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Edi Suharto didampingi para Pejabat Eselon II dan III di lingkungan Ditjen Rehsos memaparkan perspektif baru dalam pemberian layanan rehabilitasi sosial di hadapan Menteri Sosial RI, Juliari P. Batubara bertempat di ruang rapat Menteri Sosial lantai 2 Gedung Kementerian Sosial.
Menurut Edi Suharto, Layanan Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial menerapkan pendekatan baru Progres 5.0, yaitu program rehabilitasi sosial yang diterapkan secara holistik, sistematik dan terstandar pada lima klaster yang menjadi sasaran rehabilitasi sosial yaitu Anak (difokuskan kepada Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus dan Anak yang Memerlukan Pengembangan Fungsi Sosial), Penyandang Disabilitas, Korban Penyalahgunaan NAPZA, Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang serta Lanjut Usia.
Pada kesempatan ini Edi Suharto turut menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan rehabilitasi sosial, diantaranya pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 yang menjadi dasar penguat fungsi Balai Besar/Balai/Loka Rehabilitasi Sosial sebagai Advanced Social Rehabilitation.
Menteri Sosial menutup pertemuan ini dan berharap pegawai di lingkungan Ditjen Rehsos memiliki semangat dan empati dalam bekerja.
Bagikan :