Ditjen PFM Sosialisasikan Pemutakhiran Data Mandiri ASN

  • Ditjen PFM Sosialisasikan Pemutakhiran Data Mandiri ASN
  • 16231262954263
  • 16231262873651
  • 16231263082744
  • 16231263086147
  • 16231263088070
  • 16231263081115
  • 16231263081237
  • 16231262986623
  • 16231263011796

Penulis :
UHH Setditjen PFM
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Karlina Irsalyana

JAKARTA (7 Juni 2021) – Sekretariat Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin melaksanakan Sosialisasi Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta (7/6).

Pembukaan kegiatan sekaligus arahan disampaikan oleh Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM), Asep Sasa Purnama serta laporan kegiatan disampaikan oleh Sekretaris Ditjen PFM, Nurul Farijati lewat Zoom meeting.

Dirjen PFM menyampaikan kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara secara Elektronik Tahun 2021. 

Dirjen PFM juga mengingatkan agar masing-masing unit menunjuk verifikator untuk melaksanakan pendataan ASN paling lambat 18 Juni 2021 serta melakukan updating data paling lambat 30 Juni 2021. “Kalau bisa diselesaikan sebelum akhir Juni itu, jangan terlalu mendekati akhir waktunya agar dapat dilakukan pengecekan kembali untuk data-data yang terlewat,” kata Dirjen PFM.

Selain itu, Dirjen PFM juga menambahkan kinerja ASN saat ini juga diukur berdasarkan e-performance. “Saat ini sudah dimulai e-performance yang setiap hari dapat kita lihat kinerjanya. Pendapatan yang kita peroleh dapat dilihat dari kinerja apa yang telah kita kerjakan setiap harinya. Jadi masing-masing pegawai bisa berbeda perolehan pendapatannya,” jelas Dirjen PFM.

Hadir pada kesempatan tersebut, Badan Kepegawaian Negara sebagai narasumber, Inspektorat Jenderal Kemensos, Kepala Bagian Umum Hukum dan Humas, Perwakilan Biro Organisasi dan Kepegawaian Kemensos, serta perwakilan dari masing-masing Direktorat PFM Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III.
Bagikan :