Ditjen Rehsos Sosialisasikan Peraturan Bidang Rehsos pada Pemerintah Pusat dan Daerah
Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Yusa Maliki; Karlina Irsalyana
BOGOR (7 November 2019) - Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos RI, Idit Supriadi Priatna memberikan arahan sekaligus membuka pertemuan Sosialisasi Peraturan Bidang Rehabilitasi Sosial Tahun 2019 di Hotel Salak Heritage, Bogor.
Ada tiga peraturan yang disosialisasikan pada pertemuan ini yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas dan Permensos Nomor 16 Tahun 2019 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial.
Idit menyampaikan pentingnya pertemuan ini untuk menyamakan persepsi pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). "Sebagai konsekuensi dari terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pemerintah Daerah menyelenggarakan rehabilitasi sosial dasar dan Pemerintah Pusat menyelenggarakan rehabilitasi sosial lanjut kepada PPKS," kata Idit.
Namun demikian, mari kita bersama-sama bersinergi dan saling mendukung untuk mengoptimalkan pelaksanaan rehabilitasi sosial kepada PPKS, tambah Idit.
Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari pada 7-9 November 2019 dengan jumlah peserta 59 orang perwakilan dari Dinas/Instansi Sosial Provinsi di seluruh Indonesia, Biro Hukum, Direktorat Teknis di lingkungan Ditjen Rehsos dan Bagian Organisasi Hukum dan Humas Sesditjen Rehsos.
Bagikan :