DPR Setuju Kemensos Alokasikan Anggaran Rp 30,9 Triliun untuk Program Perlindungan dan Jaminan Sosial
Penulis :
Alek Triyono
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Shalsha Billah; Karlina Irsalyana
JAKARTA (14 September 2020) - Kementerian Sosial berupaya memberikan perlindungan bagi korban bencana melalui penyediaan logistik yang cukup dan bantuan sosial bersyarat untuk keluarga rentan miskin.
Hal ini merupakan tindaklanjut dari Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Sosial, Juliari P. Batubara pada 3 September 2020 lalu yang menyepakati pagu anggaran Kementerian Sosial Tahun 2021 sebesar Rp 92,8 triliun, salah satu poin kesepakatan untuk mengantisipasi meningkatnya angka kemiskinan akibat COVID-19 yang diprediksi akan berlanjut sampai tahun depan.
"Untuk Program Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kemensos menyiapkan pagu anggaran Rp 30,9 triliun," kata Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Pepen Nazaruddin, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen Jakarta, Senin (14/9).
RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, TB Ace Hasan Syadzily tersebut diikuti oleh seluruh jajaran Pejabat Tinggi Madya Kementerian Sosial dengan agenda pemaparan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2021.
Dalam kesimpulan hasil rapat, Komisi VIII DPR RI sepakat menyetujui usulan Rencana Kerja dan Anggaran yang disampaikan oleh Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Dirjen menjelaskan untuk mendukung Target Program Prioritas Nasional Tahun Anggaran 2021, Kemensos mengalokasikan anggaran sebesar Rp 30,4 triliun untuk program Jaminan Sosial Keluarga dengan target sasaran 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Indonesia.
Selanjutnya, anggaran dukungan Prioritas Nasional untuk membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim, telah disiapkan anggaran sebesar Rp 383,2 miliar dengan target sasaran 130 ribu jiwa.
Adapun untuk memperkuat stabilitas Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan (Polhukhankam) dan Transformasi Pelayanan Publik sebesar Rp 100,2 miliar dengan target sasaran 200 kelompok masyarakat rawan bencana sosial dan 1,2 juta korban bencana sosial.
Kementerian Sosial juga merencanakan untuk menyiapkan gudang logistik untuk mempercepat pelayanan kepada korban bencana.
"Karena gudang yang ada sekarang sudah tidak bisa menampung logistik, sehingga perlu perluasan gudang dengan rencana membeli gudang yang lebih representatif," tuturnya.
Rencana Penambahan Komponen Penerima Manfaat pada PKH
Terkait Program Jaminan Sosial Keluarga melalui PKH, Pepen menjelaskan bahwa akan ada penambahan komponen penerima bantuan untuk penderita penyakit TBC (Tubercolusis) yang masuk dalam komponen kesehatan pada thaun 2021.
"Targetnya adalah mereka yang mempunyai penyakit TBC sebanyak 9.000 jiwa dengan indeks Rp 3 juta per tahun. Tujuannya untuk dimanfaatkan penerima PKH dalam mengantarkan anggota keluarga dengan TBC ke klinik agar rutin berobat dan untuk membeli makanan bergizi," paparnya.
Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, Indonesia menempati urutan kedua setelah India dari 10 negara pengidap TBC yaitu sebanyak 1.020.000 kasus TBC atau 391 kasus per 100.000 penduduk.
Bagikan :