Penulis :
Humas Dit. Penyandang Disabilitas
Editor :
David Myoga
Penerjemah :
Intan Qonita N
JAKARTA (18 Februari 2021) - Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kemensos, Eva Rahmi Kasim menjelaskan pentingnya pendataan Penyandang Disabilitas dalam acara Bimbingan Teknis Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Penyandang Disabilitas secara virtual yang diikuti 1000 lebih peserta seluruh Indonesia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial menyebutkan bahwa LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
LKS merupakan mitra pelaksana program pemerintah dan sebagai sumber serta potensi kesejahteraan sosial. "Agar LKS menjadi salah satu pihak yang dapat ikut serta melaksanakan pendataan Penyandang Disabilitas, maka LKS harus mengikuti mekanisme alur proses registrasi LKS melalui aplikasi SIKS LKS yang dikembangkan oleh Pusdatin Kemensos", jelas Eva.
"Penyandang Disabilitas merupakan kelompok marjinal, oleh karena itu penting dilakukan pendataan sebagai dasar pembuatan kebijakan sebagaimana amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan,dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas," lanjut Eva dalam arahannya.
Kemensos saat ini telah mengembangkan SIKS LKS Penyandang Disabilitas yang terintegrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pendataan yang selama ini hanya berbasis rumah tangga, sekarang diperluas menjadi berbasis pada LKS sebagai penyelenggara kesejahteraan sosial.
Selanjutnya, Eva juga menyampaikan bahwa Balai Disabilitas sebagai UPT Kemensos tidak hanya berfungsi sebagai pelayanan tetapi juga tempat rujukan, pemberi informasi dan komunikasi sekaligus fungsi pendataan. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos saat ini juga sedang mengembangkan aplikasi pendaftaran melalui HP Android sehingga seseorang atau individu bisa melakukan registrasi terhadap program-program kesejahteraan sosial yang akan langsung tersambungkan dengan LKS terdekat. LKS tersebut selanjutnya menindaklanjuti dengan melaksanakan verifikasi dan validasi data yang masuk.
"Kemensos melalui 19 (sembilan belas) Balai Disabilitas akan melaksanakan layanan satu atap One Stop Services serupa dengan Centerlink," tandas Eva.
Bimtek juga membahas materi "Pembinaan dan Pengawasan LKS" oleh Kasubdit LKS, Direktorat Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat (Dit. PSPKKM) Ditjen Dayasos, Ibnu. "Untuk mengoptimalkan pemenuhan kebutuhan dasar individu dan penanganan permasalahan sosial, maka pemerintah membutuhkan layanan kesejahteraan sosial berbasis masyarakat, salah satunya melalui LKS", tutur Ibnu.
Tipologi LKS berdasarkan karakteristik terbagi dalam 4 tipe, yaitu tipe A/mandiri, tipe B/berkembang, tipe C/tumbuh dan tipe D/embrio. Tipologi LKS tersebut ditetapkan oleh instansi/dinas sosial sesuai wilayah kewenangannya. Tanggung jawab pendaftaran LKS berada di lingkup pemberdayaan sosial dan rehabilitasi sosial.
Pengelolaan pendataan Penyandang Disabilitas dalam bintek disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sistem dan Teknologi Informasi Pusdatin Kemensos, Joko Widiarto. "Berdasarkan DTKS per Oktober 2020 menunjukkan bahwa 621. 618 jiwa PPKS di luar rumah tangga, 49.624 jiwa PSKS perorangan serta 38.845 PSKS kelompok/lembaga," ungkap Joko.
DTKS meliputi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) serta penerima bantuan dan pemberdayaan sosial. Data PPKS dan PSK di bawah koordinasi Ditjen Rehabilitasi Sosial dan Ditjen Pemberdayaan Sosial.
"Penyandang Disabilitas merupakan salah satu kriteria PPKS yang telah masuk dalam sistem DTKS. Data tersebut mencakup data Penyandang Disabilitas yang tinggal di rumah tangga dan LKS/Balai/UPTD. Jenis layanan LKS Penyandang Disabilitas yang didaftarkan dalam DTKS sesuai dengan kategori LKS Layanan dan ragam disabilitas," kata Joko.
Selanjutnya Joko menjelaskan alur proses registrasi LKS melalui aplikasi SIKS LKS Penyandang Disabilitas. "Pertama, LKS melakukan registrasi mandiri sebagai LKS Induk untuk mendapat persetujuan dinas sosiak kabupaten/kota yang kemudian diproses untuk mendapatkan persetujuan Dit. PSPKKM Ditjen Dayasos sebagai LKS Induk," ungkap Joko.
Selanjutnya ,Joko menyampaikan langkah Kedua, LKS melakukan registrasi sebagai LKS Layanan Penyandang Disabilitas. Ketiga, LKS melengkapi Profil LKS Layanan untuk mendapatkan persetujuan dinas sosial kabupaten/kota yang akan diteruskan ke Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas. Keempat, LKS Layanan melakukan registrasi data Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan persetujuan dinas sosial kabupaten/kota sebagai langkah terakhir pengesahan Data Penerima Manfaat/Penyandang Disabilitas.
Bimtek SIKS LKS Penyandang Disabilitas ini merupakan kerjasama Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Pusdatin Kemensos dan Ditjen Pemberdayaan Sosial. Peserta kegiatan terdiri dari Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota, Balai Disabilitas UPT Kemensos, LKSPD, UPTD Penyandang Disabilitas, Orsos Penyandang Disabilitas, Pendamping Penyandang Disabilitas (PPD) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas (TKSPD).
Bagikan :