JAKARTA (14 Juli 2020) - Untuk pengamanan Bantuan Sosial (Bansos), Kementerian Sosial bersama Kejaksaan Agung sepakat untuk bekerjasama mengawal keamanan bansos yang ditandai dengan penandatanganan pakta integritas. Hal ini bertujuan agar bantuan yang diberikan lebih tepat sasaran. Berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung RI, kegiatan penandatanganan pakta integritas tersebut dihadiri oleh Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah I, Nur Pujianto, Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah II, I Wayan Wirawan, Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah III, A. M. Asnandar, dan Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Adi Wahyono.
Direktur Pengamanan Pembangunan Stategis (Direktur
PPS), Idianto dan Kepala Seksi D.4.1, Toton Rasyid, dalam pembahasan awal
berdiskusi masalah yang terjadi di lapangan, seperti data ganda dan data yang
belum terupdate menjadi salah satu penyebab bansos kurang tepat sasaran. “Saya
baru saja dari Bali dan mendapat informasi bahwa ada jaksa yang mendapatkan
bantuan, mungkin di data lama saat beliau belum menjadi jaksa, berarti ini
masih menggunakan data lama, jadi saya harap agar nantinya lebih tepat sasaran,”
jelas Direktur PPS.
Hadirnya para Direktur di lingkungan Direktorat
Jenderal Penanganan Fakir Miskin juga merupakan salah satu bentuk tanggung
jawab substansional untuk mengurangi penerima bantuan yang kurang tepat
sasaran. “Kami datang kesini bukan hanya untuk menandatangi pakta integritas
saja, namun sekaligus berdiskusi mengenai masalah ini karena sudah menjadi
tanggung jawab kami secara substansi,” jelas Direktur wilayah II kepada
Idianto.
Melihat kondisi yang terjadi, Kejaksaan Agung dan Kementerian Sosial melakukan upaya pencegahan bersama untuk mengurangi pelanggaran yang terjadi. Kejaksaan Agung siap memberikan pengawalan dalam hal mencegah pelanggaran dalam penyaluran Bansos. “Kami siap mengawal untuk melakukan pencegahan, silahkan kepada kemensos jika membutuhkan pengawalan dapat menghubungi kami,” tegas Direktur PPS.
Upaya pencegahan menjadi salah satu fungsi tugas dari
Kejaksaan Agung, namun perlu adanya target yang dapat menjadi titik fokus
antara Kementerian Sosial dengan Kejaksaan Agung, “karena program Bansos ini
dibutuhkan kerja yang cepat, maka kita harus menargetkan hal-hal apa saja yang
harus dikawal. Setelah memiliki target maka kami akan bekerjasama dengan
Kejaksaan Negeri di wilayah untuk memberikan bantuan tindak lanjut secara
hukum,” jelas Direktur PPS.
Selain mengingatkan akan pencegahan dalam penyaluran
Bansos, Direktur PPS juga meminta bantuan kepada Kementerian Sosial jika di
dalam perjalanan terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung,
“sebagai upaya pencegahan kami juga meminta bantuan kepada Kementerian Sosial
jika nanti ada kesalahan yang kami perbuat,” sambung Direktur PPS.
Sesuai dengan hasil rapat sebelumnya yang di
laksanakan pada tanggal 8 Juli 2020, Kementerian Sosial bekerja sama dengan
Kejaksaan Agung dalam hal pengawalan dan pengamanan penyaluran Bansos Pangan
maupun Tunai. Mengingat banyaknya laporan dari masyarakat dimana terjadi
kecemburuan sosial dalam hal penerima bantuan yang kurang tepat sasaran.
“berita mengenai kurang tepat sasarannya bansos ini banyak ditemukan di wilayah
tertentu dimana yang miskin tidak dapat bantuan sedangkan yang kaya dapat. Hal
ini dapat menimbulkan kerusuhan,” kata Direktur PPS.
Untuk itu, masalah ini menjadi sorotan Kejaksaan Agung agar bekerjasama dalam hal pencegahan pelanggaran penyaluran Bantuan Sosial berupa membuat pakta integritas dengan Kementerian Sosial, “saya harap dengan adanya kerja sama ini kita dapat mengurangi pelanggaran seperti data ganda, data tidak ter update dan pelanggaran lainnya," kata Direktur PSS.