Kebakaran Jatinegara, Kemensos Siapkan Santunan 150 Juta
Penulis :
Alek Triyono
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Intan Qonita N
JAKARTA (25 Maret 2021) - Kementerian Sosial menyiapkan santunan duka untuk 10 ahli waris korban kebakaran yang terjadi di kawasan Pisangan Baru, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (25/3).
"Kemensos menyiapkan anggaran untuk santunan korban meninggal, masing-masing 15 juta rupiah untuk 10 jiwa. Jadi, total yang disiapkan sebanyak 150 juta rupiah," ujar Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS), Sunarti saat melakukan assessment di lokasi.
Rencananya, lanjutnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini akan menyerahkan langsung kepada ahli waris hari ini (25/3) juga.
Kemensos telah menurunkan Tim Layanan Dukungan Psikososial (LDP) dan Tenaga Pelopor Perdamaian untuk melakukan assessment awal terhadap keluarga korban terdampak kebakaran. Dari 10 korban meninggal, baru ditemukan delapan ahli warisnya.
"Setelah dilakukan verifikasi di lapangan, kami baru menemukan delapan ahli waris. Selanjutnya, kami akan terus berupaya untuk mencari ahli warisnya," kata Sunarti yang memimpin langsung tim verifikasi di lapangan.
Seperti diketahui, kebakaran melanda empat rumah kontrakan di kawasan Pisangan Baru, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis pagi (25/3). Kebakaran terjadi pada pukul 04.20 pagi tadi. Kebakaran menewaskan 10 korban dari dua keluarga. Menurut warga, korban terdiri dari ayah, ibu, anak dan cucu.
Menurut Kapolsek Matraman, Kompol Tejo Asmoro, korban meninggal dunia di lokasi kejadian akibat tidak sempat menyelamatkan diri. "Kebetulan posisi rumah kontrakan terjadi di gang buntu. Korban saat itu sedang tertidur lelap dan tidak bisa berlari," ujar Kompol Tejo kepada awak media di lokasi, Kamis (25/3).
Tejo menjelaskan, sebenarnya, ada tetangga lain yang rumahnya terbakar, namun masih sempat menyelamatkan diri karena terbangun dari tidurnya sehingga tidak terjebak dalam kobaran api. "Mereka selamat, namun sayang, tidak sempat menyelamatkan tetangga lainnya yang jadi korban," pungkasnya.
Bagikan :