Kemenlu Apresiasi Upaya Kemensos dalam Penanganan Anak Korban Kekerasan Fisik Tidak Terdokumentasi dari Malaysia

Kemenlu Apresiasi Upaya Kemensos dalam Penanganan Anak Korban Kekerasan Fisik Tidak Terdokumentasi dari Malaysia
Penulis :
Humas Sentra “Handayani” di Jakarta
Editor :
David Myoga
Penerjemah :
Intan Qonita N

JAKARTA (14 Agustus 2022) – Sebelumnya pada Rabu (13/07), Kementerian Sosial pada UPT Sentra “Handayani” menerima rujukan anak korban kekerasan fisik tidak terdokumentasi di Malaysia dari Kementerian Luar Negeri. “A” sempat dirawat di Hospital Muar sejak 30 Mei 2022 sampai dengan 13 Juni 2022 untuk mendapatkan pemulihan luka akibat penganiayaan oleh Ayah kandung “A”.

Pada 13 Juni 2022, Mahkamah Agung Muar menyerahkan “A” kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Baru demi keselamatan dan kesejahteraan anak, maka "A" dikembalikan atau harus segera dipulangkan ke Indonesia. Sayangnya, keberadaan Ibu kandung “A” yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) tidak diketahui.

Setelah diserahkan ke Sentra “Handayani” di Jakarta, Kepala Sentra “Handayani”, Romal Sinaga menyatakan untuk melakukan pemeriksaan psikososial secara komprehensif bagi “A” dan melakukan pencarian terhadap Ibu kandung dan keluarga “A”. “Lakukan pencarian terhadap Ibu atau keluarga “A” koordinasi dan kerjasama dengan Pemerintah Daerah dan lembaga terkait, lindungi “A”, dan penuhi kebutuhan-kebutuhannya,” pesan Romal.

Hingga saat ini, tim Sentra “Handayani” telah melakukan pencarian Ibu kandung “A” ke berbagai daerah, seperti diketahui karena Ibu kandung “A” lahir di Sulawesi Selatan, maka tim melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah Sulawesi Tengah, namun belum membuahkan hasil.

Sebelumnya, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyatakan bahwa Ibu kandung “A” merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal sehingga tidak tercatat dengan baik pada lembaga yang seharusnya. Selanjutnya, pencarian dilakukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah Batam karena diketahui alamat pada passport Ibu kandung “A” terletak di wilayah Batam. Namun sayangnya, tidak juga ditemukan keberadaan Ibu kandung “A”.

Tim Sentra “Handayani” juga telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah Maluku Tengah dikarenakan tim mendapatkan informasi dari pihak imigrasi Batam bahwa nomor catatan sipil pada akta kelahiran Ibu kandung “A” berada di Maluku Tengah, namun sayangnya tidak juga membuahkan hasil.

Setelah tidak menemukan titik terang, tim Sentra “Handayani” melakukan pencarian melalui media sosial, facebook, instagram, tiktok, dan lainnya. Hingga akhirnya tim menemukan titik terang yaitu ditemukan seseorang yang mengenal Ibu kandung “A” dan memberikan nomor telepon yang dapat dihubungi.

Setelah melalui proses pencarian yang cukup panjang, diketahui bahwa Ibu kandung “A” masih berada di Johor Baru, namun belum bisa pulang karena terkendala dokumen-dokumen yang tidak lengkap. KJRI Johor Baru dalam hal ini akan mengawal dan mencoba membantu memproses dokumen Ibu kandung “A”, agar segera dapat bertemu dengan anak kandungnya.

Pada Sabtu (13/08), petugas dari Kementerian Luar Negeri selaku perujuk melakukan visit ke Sentra “Handayani” sekaligus memantau dan melakukan diskusi dan koordinasi berkaitan dengan proses penyelesaian kasus “A”. Kementerian Luar Negeri juga mengapresiasi upaya yang dilakukan tim Sentra “Handayani” hingga memperoleh informasi berkaitan dengan Ibu kandung “A”. Selanjutnya, akan dilakukan Case Conference (CC) melibatkan lembaga-lembaga eksternal lainnya untuk mengetahui perkembangan dan rencana penyelesaian kasus “A” selanjutnya.

Bagikan :