JAKARTA (24 Maret 2020) - Mewakili Menteri
Sosial RI Juliari P Batubara, Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen
PFM) Asep Sasa Purnama menyampaikan mengenai santunan kematian sebesar Rp15
juta bagi keluarga korban COVID-19.
Disampaikan oleh Dirjen PFM bahwa hal tersebut dilakukan oleh Kementerian
Sosial (Kemensos) sebagai bentuk pehatian dan bela sungkawa dari negara untuk
meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dikarenakan COVID-19. “Untuk
meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, Kementerian Sosial memberikan
santunan kematian kepada ahli waris sebesar Rp15juta per orang yang meninggal
sebagai bentuk perhatian dan bela sungkawa dari negara,” kata Dirjen PFM pada
siaran live streaming yang diselenggarakan oleh Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dirjen PFM menjelaskan bahwa untuk pemberian santunan tersebut, saat ini
sedang dilakukan verifikasi mengenai data keluarga yang meninggal dunia
dikarenakan COVID-19. “Saat ini sedang dilakukan verifikasi yang keluarganya
meninggal dunia karena COVID-19,” jelas Dirjen PFM.
Pemberian santunan dari Kemensos tersebut merupakan salah satu hal yang
disampaikan pada siaran live streaming yang dilakukan BNPB terkait informasi
jaring pengaman sosial (social safety net) dalam penanganan COVID-19.
Beberapa hal lainnya yang disampaikan oleh Dirjen PFM yaitu peningkatkan nilai
bantuan Program Sembako, percepatan bantuan program keluarga harapan (PKH), dan
kesiapan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Terkait dengan peningkatan nilai bantuan Program Sembako bagi 15,2 juta
keluarga penerima manfaat (KPM) yang sebelumnya sebesar Rp150.000/bulan/KPM
pada bulan Januari dan Februari, saat ini nilai bantuan tersebut meningkat
menjadi Rp200.000/bulan/KPM selama periode Maret hingga Agustus 2020.
“Meningkatkan nilai bantuan program Sembako yang menyasar 15,2 juta Keluarga
Penerima Manfaat atau KPM, semula sebesar Rp150 ribu per bulan per KPM menjadi
Rp200 ribu per bulan per kpm selama enam bulan, dari bulan Maret sampai dengan Agustus 2020 ini,” ungkap Dirjen PFM.
Kemudian Dirjen PFM menjelaskan terkait percepatan bantuan Program Keluarga
Harapan (PKH) bagi 10 juta KPM tahap kedua dan ketiga untuk menyikapi masa
tanggap darurat agar KPM PKH mendapatkan manfaat ganda. “Percepatan bantuan
Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta KPM tahap kedua yang seharusnya
disalurkan bulan April, menjadi pertengahan bulan Maret ini. Selanjutnya tahap
ketiga yang seharusnya disalurkan pada bulan Juli menjadi bulan April nanti dan
disalurkan perbulan yang semula pertiga bulan, sehingga di masa tanggap darurat
KPM PKH mendapatkan manfaat ganda,” terang Dirjen PFM.
Mengenai CBP, Dirjen PFM menyampaikan bahwa pemerintah sudah menyiapkannya untuk digunakan kepala daerah di seluruh daerah yang terdampak COVID-19 agar kebutuhan pangan keluarga miskin dan rentan yang mengalami kesulitan dalam memenuhi nafkah tetap terpenuhi. “Kementerian Sosial Republik Indonesia telah mengirimkan surat edaran kepada gubernur dan para bupati atau walikota untuk menggunakan CBP sesuai kewenangannya dan apabila kurang dapat mengusulkan tambahannya ke Menteri Sosial Republik Indonesia,” imbuh Dirjen PFM.