Kemensos Dampingi Klien Korban Kekerasan Pengurus Panti di Sleman
Penulis :
Humas Balai Antasena Magelang
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Karlina Irsalyana
SLEMAN (4 Juli 2021) - Kementerian Sosial melalui Balai Antasena bekerja sama dengan Kepolisian Resor Sleman dan Dinas Sosial Sleman melakukan upaya evakuasi klien Rumah Kasih Sayang (RKS) Yogyakarta yang diduga mengalami kekerasan fisik oleh pengasuh/pengurus yayasan. Kasus masih dalam penyidikan oleh Polisi Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman dengan pendampingan dari pekerja sosial.
Sebanyak 8 orang klien Rumah Kasih Sayang yang terdiri dari 5 pria dan 3 wanita saat ini telah berada di Balai Antasena dan diberikan layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI). Enam orang diantaranya masih berusia dibawah 18 tahun, 1 orang berusia 21 tahun dan seorang lagi berusia 60 tahun.
Berdasarkan informasi yang didapat dari pengurus RKS, klien tersebut merupakan individu-individu berkebutuhan khusus seperti anak dengan autisme dan hyperactive. Beberapa pengurus yayasan turut mendampingi ketika mereka dievakuasi ke Balai Antasena Magelang.
Arif Nurhidayat, Kepala Subbag Tata Usaha Balai Antasena Magelang mengatakan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan dan pendampingan psikososial kepada korban untuk memperlancar proses penyidikan dan pengungkapan kasus. Selain itu juga melindungi korban dari kemungkinan trauma dan memulihkan kondisi psikis dan sosialnya. "Jika membutuhkan tempat/rumah aman kami siap memfasilitasi,” tuturnya.
Saat penjemputan klien di Rumah Kasih Sayang, Balai Antasena didampingi petugas dari Kepolisian Resort (Polres) Sleman. "Dalam penyidikan kasus ini kami mohon bantuan dari Kementerian Sosial dan Dinas Sosial dengan memberikan pendampingan psikososial agar korban dapat lebih tenang, tidak merasa dibawah tekanan sehingga bisa memberikan keterangan yg sebenarnya," ujar Yunanto Kukuh Prabowo, Kanit Reskrim Polres Sleman.
"Kasus ini harus kita selesaikan, untuk itu dibutuhkan kerjasama dan dukungan dari berbagai pihak diantaranya oleh Kementerian Sosial melalui Balai Antasena Magelang. Dengan dukungan ini diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar" jelas Eko Suhargono, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sleman yang juga turut mendampingi dalam kegiatan evakuasi.
Sesaat setelah tiba di Balai Antasena seluruh klien dan pengurus RKS langsung melaksanakan tes Swab Antigen untuk deteksi dini dalam upaya pencegahan penularan virus Covid-19. Hasil tes menujukkan jika seluruh pengurus dan klien non reaktif atau negatif Covid-19.
Selain memberikan layanan ATENSI, Balai Antasena juga melakukan asesmen terhadap klien RKS untuk mendapatkan informasi yang valid dan mendalam mengenai kondisi psikis dan fisik klien. Informasi tersebut digunakan untuk menyusun rencana intervensi dan dapat digunakan dalam proses penyidikan.
Saat ini Rumah Kasih Sayang telah ditutup oleh pihak kepolisian dan tidak boleh beroperasi lagi, karena selain terindikasi melakukan kekerasan terhadap kliennya, ternyata RKS belum memiliki izin operasional sebagai lembaga sosial.
Bagikan :