JAKARTA (3 Juli 2020) - Menteri Sosial RI, Juliari P. Batubara didampingi Direktur
Jenderal Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat menghadiri acara Pemusnahan Barang
Bukti Narkotika di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Cawang, Jakarta.
Sebelum melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Mensos
mengunjungi beberapa ruangan di kantor BNN, mulai dari Media Center yang
berisi trending isu penyalahgunaan narkoba hingga pusat
pengaduan melalui sosial media, ruang siaran dan ruang pusat penelitian, data
dan informasi.
"Terima kasih kepada keluarga besar BNN, kami sudah diundang
untuk melihat fasilitas di BNN dan acara pemusnahan barang bukti
narkotika," Ungkap Mensos.
Kementerian Sosial sangat berkaitan dengan BNN, salah satunya
yaitu dalam hal rehabilitasi sosial. "Kemensos punya 5 Balai Rehabilitasi
Sosial Napza, dimana kami ingin balai kami sebagai perpanjangan tangan dari
BNN," lanjut Mensos.
Mensos juga mengarahkan kepada Dirjen Rehsos agar kedepan
fasilitas balai Rehsos Napza milik Kemensos bisa sesuai dengan standar di BNN.
Balai Napza milik Kemensos tersebut yaitu Balai Napza "Bambu Apus"
Jakarta, Balai Napza "Galih Pakuan" Bogor, Balai Napza
"Satria" Baturraden, Balai Napza "Insyaf" Medan dan Loka
Napza "Pangurangi" Takalar.
Selain Balai Rehabilitasi Sosial Napza, Kemensos juga memiliki 178
mitra Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di seluruh Indonesia
yang berfungsi memenuhi hak pecandu narkotika dalam mendapatkan
pengobatan/perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Kedepan, Mensos menginginkan ada pembaharuan Nota Kesepahaman
(MoU) dengan BNN dimana perlu ada penambahan poin pemberdayaan bagi mantan
pecandu narkoba. "Kita perlu pemberdayaan bagi saudara-saudara kita yang
sudah kembali ke masyarakat. Kita pastikan mereka bisa memulai kehidupan baru
yang lebih baik dan tidak terjerumus ke dunia narkoba lagi," jelas Mensos.
Mensos ikut melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1
yang terdiri dari 86.623 gram sabu, 80.430 gram ekstasi, 211 gram tembakau
gorila dan 1.538 gram dimetiltriptamina. Pemusnahan barang bukti narkotika ini
sudah keempat kali dilakukan di tahun 2020.
Kepala BNN, Heru Winarko mengatakan bahwa barang bukti narkotika
ini didapat dari delapan kasus berbeda, yaitu dari Kantor Gedung Pos Pasar
Baru, Regulated Agen Tiki Tangerang, Apartemen Gading Nias, Jalan Industri Raya
Cikarang, toko beras daerah Industri Raya Cikarang dan di parkiran Hotel
Amaroossa.
Setelah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, Mensos dan
Dirjen Rehsos diajak untuk mengunjungi Balai Besar Rehabilitasi BNN di wilayah
Lido, Sukabumi.
Balai Besar BNN memberikan layanan rehabilitasi mulai dari
detoksifikasi yaitu penanganan dengan terapi simptomatik, entry
unit/stabilitasi pasca putus zat, primary program yaitu
rehabilitasi sosial dengan metode Theurapeutic Community (TC), re-entry berupa
terapi vokasional dan sosialisasi dan pasca rehabilitasi berupa praktek kerja
lapangan.
Kemensos akan belajar banyak dari BNN dalam rangka meningkatkan
kualitas sumberdaya manusia. "Saya sudah arahkan Bapak Harry Hikmat untuk
mengajak para Kepala Balai Rehsos Napza study banding dan belajar di instalasi
milik Balai Besar Rehabilitasi BNN," kata Mensos.
BNN juga sudah memiliki lembaga sertifikasi profesi untuk
konselor. Harapannya sumberdaya manusia di Ditjen Rehsos bisa mendapat
sertifikasi juga dari BNN agar dalam bekerja mereka lebih baik pengetahuannya.
Kunjungan ini juga dihadiri oleh Deputi Pemberantasan BNN, Pelaksana Tugas Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza Kemensos, Kepala Biro Humas serta Kepala Bagian Organisasi, Hukum dan Humas.