Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Syilfi Farhati; Karlina Irsalyana
JAKARTA (10 Juli 2020) - Kementerian Sosial dan Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta Rehabilitasi Sosial.
Kerjasama kedua lembaga ini diresmikan dalam bentuk penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan oleh Menteri Sosial, Juliari P. Batubara dan Kepala BNN, Heru Winarko, di Kantor Kementerian Sosial. Kedua lembaga setuju untuk menjalin hubungan fungsional yang bersinergi sebagai satu sistem pemerintahan.
Country Manager and Liaison to ASEAN UNODC, Collie F. Brown yang hadir mewakili UNODC menyampaikan bahwa saat ini banyak pecandu narkoba yang menderita drug abuse disorder. Selain itu, Brown juga mengapresiasi langkah kerjasama antara Kemensos dan BNN.
"Kolaborasi ini akan menghasilkan Standar Nasional yang tentunya in line dengan kebijakan internasional," ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala BNN Heru Winarko mengatakan saat ini BNN tengah melakukan upaya mitigasi untuk memilih mana pengguna narkotika yang akan melalui proses hukum dan mana yang akan direhabilitasi. "Masalah nya saat ini, lebih banyak yang minta rehab namun kami masih kekurangan tempat rehab. Oleh karena itu kami sangat menyambut baik kerjasama dengan Kemensos ini," tutur Heru.
Senada dengan Heru, Menteri Sosial Juliari P. Batubara mengatakan bahwa ada banyak klien yang belum tertangani karena jumlah yang mengantri untuk direhab lebih banyak. Oleh karena itu, Juliari mengharapkan agar kerjasama ini bisa menjadi working MoU dan nota kesepahaman dapat dilaksanakan secara nyata di lapangan.
"Apa yang kita lakukan ini belum apa-apa, karena jumlah yang belum tertangani lebih banyak. Oleh karena itu, kita harus melakukan hal yang lebih besar," jelas Juliari dihadapan wartawan yang hadir.
Dalam upaya penanganan narkotika, lanjut Juliari, Kemensos punya pegangan untuk melakukan rehabilitasi. "Peran dalam penanganan narkotika bukan hanya sisi penegakan hukum saja tapi dari sisi rehabilitasi juga. Karena tidak semua bisa dihukum, seharusnya lebih banyak yang bisa direhab," tutur Juliari.
Saat ini Kemensos mengoperasikan 5 pusat rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan napza yang tersebar di beberapa provinsi dan 178 Institusi Wajib Lapor (IPWL) pada seluruh provinsi di Indonesia. Hal ini merupakan modal bagi Kemensos dalam upaya penanganan korban penyalahgunaan napza, khususnya di bidang rehabilitasi sosial.
Sementara itu, perjanjian kerjasama Kemensos dan BNN mengatur tentang upaya pencegahan maupun rehabilitasi berdasarkan core bussiness masing-masing lembaga. Salah satu nya adalah proses rehabilitasi sosial yang merupakan tugas utama Kemensos. Sedangkan BNN akan melakukan deteksi dini terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di lingkungan kerja serta lingkungan yang berada di bawah kewenangan Kemensos.
Kedua lembaga juga menyepakati pertukaran data dan informasi terkait upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, tentunya dengan tetap memerhatikan kerahasiaan dan kepentingan Negara. Adapun kerja sama akan dilakukan untuk 3 tahun ke depan.
Pada kesempatan ini juga dilakukan peluncuran buku pedoman layanan rehabilitasi napza pada periode Pandemi COVID-19 yang merupakan kerjasama BNN, UNODC, Kemensos, Kemenkes, Ikatan Konselor Adiksi Indonesia, dan lembaga-lembaga lainnya.
Mensos mengungkapkan bahwa buku pedoman ini merupakan respon kebutuhan pengembangan kualitas layanan rehabilitasi napza.
"Pada masa pandemi, tentu harus ada penyesuaian dalam rehabilitasi agar tetap berkualitas," sebut nya.
Pedoman tersebut, sambung Juliari, dapat dijadikan acuan bagi lembaga rehabilitasi dalam penatalaksanaan layanan, pencegahan serta penyiapan sarana dan prasara yang mendukung pelayanan yang mengacu kepada protokol COVID-19.
Terakhir, Juliari menekankan bahwa Kemensos melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial (Ditjen Rehsos) akan tetap melakukan upaya peningkatan mutu layanan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan NAPZA.
Dalam penandatangan MoU ini, hadir mendampingi Mensos, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat. Rehabilitasi Sosial Napza merupakan salah satu dari 5 program di bawah Ditjen Rehsos.
Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementerian Sosial RI. Sementara itu dari BNN dihadiri oleh Sekretaris Utama, Inspektur Utama, Deputi Rehabilitasi, serta Deputi Hukum dan Kerja sama. Sedangkan dari lembaga lain turut hadir Direktur P2 Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza Kementerian Kesehatan, serta Program Officer dan Program Koordinator UNODC.
Bagikan :