Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
Tutik Inayati
Penerjemah :
Alika Sandra; Karlina Irsalyana
JAKARTA (15 Oktober 2019) - Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Edi Suharto memberikan arahan pada kegiatan Seminar Pembuatan Kebijakan Tentang Program Layanan Pencegahan dan Perawatan Penyalahgunaan NAPZA. Seminar ini diselenggarakan oleh Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza bekerjasama dengan United Nation Office Drugs and Crime (UNODC) bertempat di the Hermitage, Jakarta.
“Seminar ini dapat membantu pihak pemerintah yang terlibat dalam penanggulangan penyalahgunaan NAPZA dalam merumuskan upaya pencegahan, pengobatan dan layanan perawatan yang efektif, manusiawi dan berbasis bukti," kata Edi Suharto.
Selanjutnya, Edi Suharto menyampaikan bahwa Ditjen Rehabilitasi Sosial menerapkan Program Rehabilitasi Sosial 5.0 (Progres 5.0). Intinya program rehabilitasi sosial memiliki makna yang holistik, sistematik dan terstandar. Yang dimaksud terstandar adalah memiliki menu yang sama di lima kluster.
“Yang saya tekankan dalam konteks prevention adalah holistik. Program Rehabilitasi Sosial kita sekarang memiliki pemaknaan yang harus diperluas. Balai atau IPWL yang bekerja sama dengan kita tidak harus merawat penerima manfaatnya di dalam institusi, tetapi harus menekankan beberapa program lain atau yang biasa kita sebut social care dan family support, jadi bukan hanya terapi saja," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut secara simbolis diserahkan Buku Standar Internasional untuk Pengobatan Gangguan Penyalahgunaan Napza dan International Standards on Drug Use Prevention, Second Updated Edition dari perwakilan UNODC Vienna, Anja Bussed kepada Dirjen Rehabilitasi Sosial.
Peserta seminar ini merupakan perwakilan dari BNN, Kemenkes, Bappenas, Kemenko PMK, BRSKPN, Kemendagri, Dinas Sosial Provinsi, Kemenkumham, IKAI, Forsosnapza, APSANI, dan Direktorat RSKP NAPZA.
Bagikan :