Penulis :
Humas Dit. Rehsos Anak
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Zahra Aulia F; Karlina Irsalyana
JAKARTA (10 September 2020) - Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos RI , Kanya Eka Santi mewakili Dirjen Rehsos hadir dalam webinar Pengembangan Program Kesejahteraan Sosial Integratif (PKSAI) di Jawa Timur. Webinar yg diselenggarakan oleh Unicef Indonesia dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Tulungagung ini menghadirkan secara virtual pihak yang terkait dalam pengembangan PKSAI yaitu Kemensos, Unicef Indonesia, PKSAI, LPA dan Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Timur.
Kanya mengawali pendapatnya dengan menjelaskan tentang masih tingginya masalah sosial anak. Data hasil respon kasus per Agustus 2020 yang dilaksanakan oleh 761 Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) di seluruh , tersebut bukan sekedar reported case tapi memang sudah ditangani dengan baik oleh Sakti Peksos," kata Kanya. Data tersebut hanya merupakan salah satu contoh masalah anak, diantara berbagai data yang dikumpulkan oleh banyak stakeholder.
Guna merespon berbagai masalah anak dan utamanya mencegah agar masalah-masalah tersebut tidak muncul atau semakin berat. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial (Ditjen Rehsos) mengembangkan Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) untuk semua kluster yang dilayani Ditjen Rehsos termasuk anak.
Atensi merupakan layanan yang mengutamakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas dan residensial sebagai alternatif terakhir. "Keluarga merupakan tempat terbaik bagi anak, dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak," tutur Kanya.
Di sisi lain, komunitas merupakan lingkungan terdekat bagi anak dalam pemenuhan kebutuhan fisik dan psikis. Maka, komunitas harus dikuatkan agar lebih sensitif dan responsif dalam mencegah dan menyelesaikan permasalahan yang dialami anak. Sementara itu, pelayanan berbasis institusi/residential merupakan alternatif terakhir setelah pelayanan berbasis keluarga dan komunitas," tegas Kanya.
Pada implementasinya, berbagai layanan ATENSI Anak perlu terintegrasi dengan layanan lainnya baik di lingkungan Kementerian Sosial sendiri maupun dengan stakeholder lainnya. Sejalan dengan kebijakan tersebut, Ditjen Rehsos juga merencanakan piloting Sentra Layanan Sosial (SERASI) di Balai Anak yang bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai layanan.
Piloting SERASI akan memastikan bahwa Pemerlu Pelayanan Kesejahteran Sosial (PPKS) terpenuhi hak-hak dasarnya dalam perlindungan keluarga melalui ATENSI. SERASI yang digagas Kementerian Sosial akan saling mendukung dengan PKSAI di daerah.
"Dalam berbagai situasi, apalagi di tengah pandemi COVID-19, dibutuhkan pelayanan terpadu yang bersifat komprehensif dan bisa menjangkau seluruh warga, mengedepankan peran dan tanggung jawab keluarga serta masyarakat secara profesional. PKSAI bisa menjadi salah satu solusi yang bisa dihadirkan di berbagai daerah," jelas Kanya.
Kanya mengapresiasi inisiatif Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur yang mendukung tersedianya PKSAI di beberapa Kabupaten/Kota. PKSAI harus dimaksimalkan di setiap daerah karena mampu mengidentifikasi dan menangani anak-anak berisiko rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran dengan mempromosikan keterpaduan untuk penyediaan layanan secara efektif dan efisien.
Dalam kesempatan tersebut, Kanya menegaskan bahwa PKSAI adalah upaya membangun sistem yang melibatkan banyak stakeholder, dibutuhkan waktu untuk “mengetuk pintu” berbagai kementerian/lembaga maupun dinas-dinas untuk menyediakan layanan integratif. Hal ini membutuhkan komitmen Kepala Daerah dan banyak fihak karena persoalan anak tidak bisa diatasi secara sektoral, namun membutuhkan kerja sistemik dan kolaboratif.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Alwi menyampaikan bahwa upaya pengembangan PKSAI Provinsi Jawa Timur berpusat pada isu pengasuhan, perlindungan dan rehabilitasi sosial anak. "PKSAI membuat struktur yang lebih jelas karena ada sumber solusi untuk bisa berkolaborasi bersama. PKSAI juga memiliki manajemen data melalui data layanan serta integrasi pengelolaan dan pengendalian data. Peran SDM serta Pekerja Sosial ditunjang dengan lembaga jejaring, tutur Alwi.
Selanjutnya, "Replikasi PKSAI Jawa Timur sekarang sudah ada di 7 lokasi, yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Jombang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kota Kediri, Kota Pasuruan dan Kabupaten Trenggalek, " tutur Alwi.
Sementara itu, Child Protection Specialist Unicef Indonesia, Astrid Gonzaga Dionisio memberikan apresiasi atas perkembangan PKSAI di Jawa Timur.
Saat ini, kolaborasi dan komitmen dari berbagai pihak akan mempercepat perkembangan PKSAI baru lainnya. "Sehingga komitmen itu tidak hanya Dinas Sosial, tapi juga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Badan Perencana dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) serta berbagai universitas yang mendukung," kata Astrid.
"SDM dalam penyelenggaraan perlindungan anak dan kesejahteraan sosial masih minim, jadi kami berharap kerjasama dengan universitas. PKSAI bisa dijadikan sebagai lokasi praktek untuk membandingkan antara teori dengan kondisi di lapangan sehingga bisa saling memperkuat," ungkapnya.
Webinar juga dihadiri oleh Kepala Perwakilan Unicef untuk Pulau Jawa, Arie Rukmantara yang mengungkapkan fakta permasalahan anak di tengah pandemi COVID-19. Saat ini, tantangan baru bagi semua pemangku kepentingan PKSAI dalam mendeteksi berbagai risiko kerentanan yang akan terjadi kepada anak. "Selain itu, pandemi COVID-19 mengajarkan bahwa one stop service seperti PKSAI adalah pilihan yang tepat karena korban dan keluarga bisa mendapat pelayanan dan berkoordinasi di satu tempat secara efisien," kata Arie.
Mitra Pelaksana Program Unicef Untuk PKSAI, Winny Isnaini menjelaskan progres pendampingan PKSAI di Jawa Timur. "Kami membantu dinas sosial kabupaten/kota yang akan melaksanakan replikasi PKSAI sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan," kata Winny. Misalkan, dalam tahap perluasan kemitraan, kami mendorong terbentuknya Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak (APSAI), berkolaborasi dengan Jurnalis Sahabat Anak dan penguatan LPA untuk mendukung PKSAI.
Di akhir arahannya, Direktur Rehsos Anak berpesan, "Kami mendorong agar setiap kabupaten/kota melakukan urusan wajib terkait pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal untuk penanganan anak telantar. Kewajiban ini juga harus dilaksanakan secara integratif."
Bagikan :