JAKARTA (26 September 2020) - Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Kanya Eka Santi menjelaskan tentang "Pengasuhan Anak oleh Orang Tua Asuh (Foster Care)" secara virtual kepada para calon orang tua asuh yang akan mengikuti program Foster Care.
Kanya menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-undang
Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014, anak adalah seseorang yang belum
berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
"Kita harus memahami hak-hak dasar anak, seperti hak hidup, hak
tumbuh kembang, hak mendapat perlindungan, dan hak partisipasi," jelas
Kanya.
Hak anak lainnya adalah hak untuk mendapatkan
pendidikan, perlindungan, kesehatan, hak bermain, rekreasi, dan hak untuk
mendapatkan nama (identitas) yang baik. "Pemerintah dan masyarakat telah
melakukan upaya pemenuhan hak anak tersebut, salah termasuk melalui penguatan
sistem pengasuhan dalam keluarga dan pengasuhan alternatif, " ungkap
Kanya.
Sistem pengasuhan anak terbaik adalah
pengasuhan berbasis keluarga sendiri. Namun, tidak menutup kemungkinan
adanya pengasuhan alternatif yang berbasis keluarga pengganti, yaitu Foster
Care, perwalian dan pengangkatan anak. Pengasuhan alternatif terakhir bagi
anak adalah pengasuhan residensial yaitu pengasuhan berbasis lembaga yang
bersifat sementara.
Pengasuhan perlu ditingkatkan untuk merespon
kondisi anak Indonesia saat ini yakni banyak anak yang ditinggal orang tua ke
luar negeri, anak dibuang oleh orang tua, eksploitasi sosial dan ekonomi
sehingga anak diserahkan ke orang lain atau bahkan ke lembaga.
Kanya menambahkan, selain kondisi tersebut juga
adanya kasus kekerasan domestik/seksual terhadap anak, anak yang terpisah
dengan orang tua, penculikan anak oleh orang tua dan anak yang ditinggalkan
oleh orang tua.
"Menanggapi kondisi anak tersebut, maka
Kemensos mendukung sistem pengasuhan anak di Indonesia dengan
diterbitkannya PP Nomor 44 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak
dan telah ditindaklanjuti dengan ujicoba Foster Care bekerja sama dengan lembaga-lembaga
mitra.
Prosedur Foster Care juga lebih cepat
sehingga anak segera dapat bersama keluarga. Namun, program ini akan dapat
berjalan dengan baik jika Lembaga Pengasuhan Anak (LPA) dan Dinas Sosial
provinsi/kabupaten/kota mampu melaksanakan tugas masing-masing," kata
Kanya.
Kewajiban dan tanggung jawab yang harus diupayakan
oleh orang tua asuh adalah mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak
sesuai harkat dan martabat, menumbuhkembangkan anak secara optimal sesuai
dengan kemampuan, bakat dan minatnya; mencegah perkawinan anak dan memberikan
pendidikan berkarakter serta penanaman nilai budi pekerti pada anak.
Pada kesempatan tersebut, Kanya juga menjelaskan
tentang keterampilan parenting. “Ada dua peranan orang tua dalam parenting yakni nurture(menyediakan, melakukan perawatan/pengasuhan) dan structure (menyediakan arahan, aturan, batasan dan nilai), keduanya harus dilakukan
secara seimbang," pungkas Kanya.
Bila orang tua hanya mengasuh dan merawat tanpa struktur atau pembatasan agar anak belajar bertanggung jawab maka anak akan manja, tidak mendapatkan apresiasi, berorientasi pada diri sendiri dan tidak belajar melakukan sesuatu untuk dirinya.
Sebaliknya, bila orang tua hanya menyediakan
struktur tanpa membangun relasi dan saling percaya yang kuat dengan anak, maka
anak akan merasa marah, tidak dicintai, diabaikan, dan enggan mematuhi aturan
secara sukarela atau menginternalisasi aturan
Hadir juga psikolog Abyz Wigati sebagai narasumber
parenting yang memberikan semangat baru bagi calon orang tua asuh mengenai
pengasuhan terbaik untuk anak good parenting karena setiap anak membutuhkan
keluarga.
“Setiap orang tua yang mendapat amanah untuk
mengasuh anak adalah orang yang terpilih sebagai sosok terbaik untuk
memberikian pengasuhan dan pendidikan pada anak. Setiap anak yang ada dalam
pengasuhan kita adalah anak yang telah dipilihkan Tuhan dalam kehidupan
kita," kata Abyz Wigati.
Kegiatan diikuti oleh 50 orang yang terdiri dari
para calon orang tua asuh yang akan mengikuti program Foster Care. Pelaksanaan
program dalam pendampingan lembaga SOS Children Village Banda Aceh, Lembang,
Kupang; LKSA Kuncup Harapan; PA Darul Ilmi; LKSA Al Marina Gunung Kidul; PA
Muhammadiyah Nanggulan Kulon Progo dan perwakilan dari Direktorat Rehabilitasi
Sosial Anak.