Kemensos Hadir, Hak Sipil Penyandang Disabilitas Mental Terpenuhi

Kemensos Hadir, Hak Sipil Penyandang Disabilitas Mental Terpenuhi
Penulis :
Humas Balai Disabilitas Margolaras Pati
Editor :
David Myoga
Penerjemah :
Karlina Irsalyana

PATI (6 Mei 2021) – Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Balai Margo Laras Pati bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pati dalam rangka perekaman data kependudukan bagi  11 (sebelas) orang Penerima Manfaat berbasis keluarga sasaran layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dari Balai Margo Laras Pati.

Mempertimbangkan kondisi dari para penerima manfaat, maka pelaksanaan perekaman dilakukan dengan metode jemput bola, dimana petugas Dinas Dukcapil didampingi para Pekerja Sosial dari Balai Margo Laras beserta aparat desa setempat mendatangi satu persatu rumah penerima manfaat untuk melakukan perekaman data kependudukan (E-KTP). 

Petugas mendatangi rumah 9(sembilan) orang Penerima Manfaat di desa Tanjunganom, desa Gabus, desa Plumbungan dan  desa Koripandriyo Kecamatan Gabus. Sedangkan 2 (dua) orang Penerima Manfaat dilakukan perekaman di kantor Kecamatan Gabus.

Kepala Balai Margo Laras Jiwaningsih menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk layanan ATENSI berupa dukungan aksesibilitas dalam perolehan hak sipil warga negara, mengingat bahwa disabilitas mental memiliki hak yang sama dengan warga Negara Indonesia yang lain atas hak sipil untuk tercatat sebagai warga negara dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

"Dengan memiliki E-KTP, para Penyandang Disabilitas Mental akan dicatatkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga akan mendapatkan kesempatan untuk memperoleh fasilitas serta berbagai  bantuan dari negara  yang diperuntukkan baginya,"tutur  Jiwaningsih.
Salah satu keluarga penerima manfaat, Mohadi asal Desa Gabus mengucapkan terima kasih karena ada layanan langsung dari Balai berupa perekaman  E-KTP.

Sekretaris Desa Plumbungan Nugroho menyambut baik kegiatan ini, karena selama ini merasa kesulitan untuk membawa warganya yang mengalami gangguan jiwa mengikuti perekaman E-KTP. Dengan adanya upaya dari Balai Margo Laras ini sangat membantu dalam rangka pemenuhan hak sipil warganya.

"Awalnya keluarga Sarti asal Tanjunganom sudah pasrah dengan kondisi kejiwaannya, rasanya tidak tahu harus bagaimana untuk merawatnya. Saya dan keluarga sangat berterima kasih jika ibu Sarti akan di rujuk ke Rumah Sakit Jiwa untuk mendapatkan pengobatan setelah administrasi kependudukan dan kesehatan lengkap, saya siap membantu proses rujukannya,”kata perangkat desa Tanjunganom Urip.

"Pelaksanaan perekaman dengan jemput bola ini membawa pengalaman yang luar biasa, mengingat kondisi medan untuk menuju ke rumah dan kondisi kejiwaan penerima manfaat yang masih labil, dimana ada yang merasa malu diambil fotonya, ada yang masih kondisi terpasung. Namun demikian, berkat kerjasama yang baik antara Peksos Balai Margo Laras, petugas Dinas Dukcapil, aparat desa semua perekaman berjalan dengan lancar,” ungkap Erna Susilowati, Kasi Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, selaku penanggung jawab kegiatan ATENSI berbasis keluarga Balai Margo Laras Pati.

Perekaman data yang dilaksanakan oleh Petugas dari Dinas Dukcapil Kabupaten Pati berupa rekam sidik jari, rekam iris mata, rekam tanda tangan digital, rekam pas foto, dan rekam biodata diri, lalu data biometrik yang telah direkam dilakukan penunggalan data oleh pusat untuk kemudian siap dicetak berupa E-KTP.
Bagikan :