Kemensos Ikut Serta Bahas DIM RUU tentang Praktik Psikologi bersama Komisi X DPR RI
Penulis :
Humas Ditjen Rehabilitasi Sosial
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Karlina Irsalyana
JAKARTA (25 Mei 2021) - Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat mewakili Menteri Sosial, Tri Rismaharini bersama Panitia Kerja Komisi X DPR RI membahas Daftar Inventarisasi Masalah Rencana Undang-Undang (DIM RUU) tentang Praktik Psikologi di Ruang Pertemuan Komisi X DPR RI.
Dalam kesempatan ini, Harry menyampaikan bahwa Kementerian Sosial mengapresiasi dengan rencana undang-undang tentang Praktik Psikologi ini. "Sudah tentu menjadi sangat strategis karena pada saat menangani masalah sosial memang kebutuhan untuk memastikan para psikologi dapat bekerja secara efektif dalam mengatasi gangguan kesehatan jiwa yang dialami oleh para penyandang masalah sosial secara faktual memang sangat diperlukan," ungkap Harry.
Pimpinan Rapat, Hetifah Sjaifudian memberikan kesimpulan bahwa RUU tentang Praktik Psikologi ditetapkan DPR RI dan Pemerintah masuk dalam daftar program Legislasi Nasional prioritas tahun 2021 melalui sidang paripurna ke 15 tanggal 23 Maret 2021. RUU tentang Praktik Psikologi berada dalam urutan nomor 20 sebagai Rancangan Undang-Undang usul inisiatif DPR RI.
Komisi X DPR RI dan Pemerintah sepakat menerima 117 DIM Tetap. Dengan catatan perubahan rumusan dalam DIM Tetap yang terjadi sebagai konsekuensi hasil pembahasan kategori DIM lainnya dalam Panja, maka perubahan rumusan DIM Tetap akan dibawa dalam Rapat Kerja untuk mendapatkan persetujuan.
Komisi X DPR RI dan Pemerintah sepakat menyerahkan 259 DIM Hapus, 87 DIM Perubahan Substansi, 86 DIM Perubahan Substansi, dan 124 DIM Perubahan Redaksional kepada Panitia Kerja RUU tentang Praktik Psikologi untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme pembahasan yang telah disepakati pada Raker 22 Maret 2021.
DPR RI dan Pemerintah sepakat untuk melakukan pendalaman terhadap 5 (lima) klaster isu krusial yang terdapat dalam RUU tentang Praktik Psikologi yaitu layanan praktik psikologi, pendidikan dan tenaga psikologi, tata kelola penjaminan mutu, kemitraan dan pembiayaan, dan organisasi profesi sebelum melakukan pendalaman berdasarkan DIM.
Komisi X DPR RI dan Pemerintah sepakat bahwa pengaturan substansi dalam RUU tentang Praktik Psikologi harus selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, antara lain dengan UU No. 22 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, UU No. 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, dan UU lain yang terkait.
Pemerintah menyampaikan perlunya memfokuskan ruang lingkup dan sasaran RUU tentang Praktik Psikologi, antara lain meliputi penyelenggaraan praktik psikologi oleh tenaga psikolog secara profesional, standar pelayanan/praktik dan standar kompetensi psikolog, registrasi dan izin praktik psikolog, pengembangan kompetensi berkelanjutan, psikolog asing, organisasi profesi yang berwenang dalam penyelenggaraan praktik psikologi, pembinaan dan pengawasan, peningkatan karir dan profesi, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan.
Komisi X DPR RI memberikan pandangan bahwa masih diperlukan pendalaman terkait ruang lingkup pengaturan psikologi, antara lain mengenai pendidikan psikologi, praktik psikologi, dan pengaturan yang lebih luas, sehingga memungkinkan adanya perubahan judul dan substansi RUU.
Komisi X DPR RI dan Pemerintah akan memperhatikan seluruh catatan dan pandangan yang disampaikan kedua pihak untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
Rapat Panja Pembahasan DIM RUU tentang Praktik Psikologi dihadiri oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, serta perwakilan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Hukum dan HAM.
Bagikan :