Penulis :
Humas Balai "Wyata Guna" Bandung
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Intan Qonita N
BANDUNG (26 Oktober 2020) - Kementerian Sosial melalui Tim Respon Kasus BRSPDSN "Wyata Guna" Bandung, didampingi oleh Pihak Kecamatan Cibeunying Kidul, Kelurahan Padasuka, Dinas Sosial Kota Bandung serta PSM (Pekerja Sosial Masyarakat), melakukan respon kasus terhadap “TMH” di Kota Bandung. “TMH” adalah penyandang disabilitas Grahita/Cerebral Palsy yang mengalami disabilitas sejak lahir karena jalur oksigen ke otak mengalami penyempitan.
“TMH” saat ini hanya dirawat oleh ayahnya yang merupakan pensiunan. Tindakan respon kasus merupakan salah satu bentuk HADIR nya negara melalui Kementerian Sosial RI dalam meningkatkan layanan sosial bagi disabilitas.
Sebelum pandemi COVID-19, ayahanda “TMH membuka warnet kecil-kecilan, ojeg offline serta berjualan burung dengan pendapatannya sekitar Rp1.000.000/bulan. Semenjak pandemi COVID-19, pendapatan beliau menurun drastis, terkadang tidak mendapatkan penghasilan sama sekali. Sebelumnya “TMH” pernah mendapatkan bantuan Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD) dalam kurun waktu 2016-2019 dari Kementerian Sosial RI. Adapun sepanjang pandemi COVID-19 belum mendapat bantuan dari program apapun.
Menanggapi hal itu, Kepala BRSPDSN “Wyata Guna” Bandung, Sudarsono, memberi arahan agar pemberian bantuan difokuskan pada upaya untuk memenuhi kebutuhan pokok “TMH”, serta dilakukan asesmen guna melihat berbagai alternatif yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan usaha warung milik sang ayah agar terpenuhi kebutuhan keluarganya. Bantuan diberikan berupa Paket Sembako yang meliputi beras 5 kg, minyak 2 liter, susu kental 4 kaleng, Indomie rebus 10 bungkus, gula 1 kg, wafer 2 bungkus serta keperluan pribadi “TMH” berupa pampers 1 dus. Balai "Wyata Guna" memastikan bahwa Kementerian Sosial HADIR bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Bagikan :