Kemensos Minta Pendamping Rehsos Bangun Tim Kerja Lintas Program

  • Kemensos Minta Pendamping Rehsos Bangun Tim Kerja Lintas Program
  • WhatsApp Image 2021-07-22 at 07.16.29 (1)
  • 16269185068870
  • 16269184994556

Penulis :
Humas Ditjen Rehabilitasi Sosial
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Karlina Irsalyana

JAKARTA (21 Juli 2021) - Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Pendamping Rehabilitasi Sosial (Pendamping Rehsos). Bimtek yang diselenggarakan secara virtual ini bertujuan untuk memperbaharui informasi tentang layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) yang akan dilaksanakan para pendamping di lapangan.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Harry Hikmat mengarahkan agar para Pendamping Rehabilitasi Sosial dapat mendalami Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI). "Permensos ini bisa menjadi acuan dalam pelaksanaan layanan ATENSI",  kata Harry.

Permensos Nomor 16 Tahun 2020 mengamanatkan diferensiasi peran antara pusat dan Balai Besar/Balai/Loka Rehabilitasi Sosial. Layanan ATENSI merupakan layanan langsung kepada penerima manfaat yang dilaksanakan oleh Balai Besar/Balai/Loka.

Komponen layanan langsung ini meliputi dukungan pemenuhan hidup layak, perawatan sosial, dukungan keluarga, terapi (fisik, psikososial, dan terapi mental spiritual), pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan, bantuan sosial dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas.

Oleh karena itu, pada Bimtek ini Harry menegaskan bahwa Pendamping Rehabilitasi Sosial harus berkomitmen dengan Balai Rehabilitasi Sosial dalam bekerja sama melaksanakan layanan ATENSI. "Integritas teman-teman akan tampak jika kalian secara total bekerja sama dengan balai", jelas Harry.

Pendamping Rehsos juga tidak hanya melakukan pendampingan kepada penerima manfaat, tetapi juga membantu mendata, memberi edukasi, motivasi hingga sosialisasi tentang program pemerintah khususnya program Kementerian Sosial.

Harry juga mengarahkan agar pihaknya segera membagi wilayah kerja pendamping berbasis keberadaan balai. Ruang lingkup sasaran yg ditangani para Pendamping Rehsos bukan hanya penyandang disabilitas saja, tetapi semua klaster rehabilitasi sosial seperti Klaster Anak, Lansia, Korban Penyalahgunaan Napza serta Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang.

Atas arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini, balai harus bersifat multifungsi, sehingga sasaran yang ditangani oleh para pendamping mencakup semua klaster rehabilitasi sosial. 

Multifungsi ini artinya pelayanan bersifat komplementer, layanan luas, masyarakat dekat dengan menjangkau layanan, semua penerima manfaat terpenuhi hak-haknya, satu tempat untuk multilayanan, pelibatan multiprofesi menjadi keharusan, SDM UPT mendapat tantangan baru dan SDM Pendamping Rehsos untuk semua klaster rehabilitasi sosial.

Dalam merespon kasus, para Pendamping Rehsos harus mengikuti tahapan pada mekanisme ATENSI, mulai dari fasilitasi akses rujukan, laporan dan penjangkauan, pendekatan dan kesepakatan, asesmen komprehensif, perencanaan atensi, implementasi, monitoring dan evaluasi hingga pasca layanan dan terminasi.

Tidak sebatas layanan rehabilitasi sosial, para Pendamping Rehsos juga perlu berorientasi pada layanan pemberdayaan sosial. Hal ini untuk memastikan agar kehidupan penerima manfaat lebih mandiri baik secara sosial maupun ekonomi. 

Pendamping Rehsos juga harus berkolaborasi secara intensif dengan pendamping PKH/BPNT/Prokus, TKSK, PSM dan Tagana serta para relawan sosial lainnya. "Itu sebabnya Pendamping Rehsos  harus mampu membangun teamwork lintas program",  tutur Harry.

Oleh karena itu, Kementerian Sosial juga tengah membangun Sentra Kreasi ATENSI di beberapa wilayah Indonesia sebagai wadah praktik pemberdayaan bagi penerima manfaat. Sentra Kreasi ATENSI ini merupakan pusat pengembangan kewirausahaan dan vokasional serta media promosi hasil karya penerima manfaat dalam satu kawasan.

Bimtek ini melibatkan peserta sebanyak 183 orang yang merupakan Pelaksana Peksos Non PNS/(Pendamping Penyandang Disabilitas (PPD) dan 808 orang yang merupakan Pelaksana Relawan/Tenaga Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas (TKSPD).


Bagikan :