JAKARTA (5 Februari 2020) - Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Sosial, Juliari P Batubara menyepakati hasil optimalisasi dan realokasi Anggaran Kementerian Sosial tahun 2020 senilai Rp 1,339triliyun. Dalam paparannya, Menteri Sosial, Juliari P Batubara menyampaikan jika realokasi anggaran tersebut bersumber dari efisiensi belanja barang non operasional sebesar Rp200 milyar, efisiensi bantuan sosial BPNT/program sembako sebesar Rp. 720 milyar, dan efisiensi program keluarga harapan dengan skema baru sebesar Rp419,7milyar.
Dana tersebut akan dioptimalkan untuk Program Pemberdayan Sosial untuk Percepatan Pengurangan Kemiskinan senilai Rp401,9 miliar, Penguatan Layanan Rehabilitasi Sosial melalui Revitalisasi Berstandar Internasional sebesar Rp321,4 miliar, Penguatan Kesiapsiagaan dan Respon Cepat dalam Penanganan Bencana sebesar Rp229,3 miliar, Penguatan Kualitas DTKS Rp178,9 miliar, serta Penguatan Dukungan Manajemen untuk Reformasi Birokrasi sebesar Rp208 miliar.
Untuk penguatan program pemberdayaan untuk percepatan pengurangan kemiskinan akan difokuskan melalui penanggulangan kemiskinan bagi KPM. KPM yang graduasi baik dari program sembako atau program keluarga harapan dapat mendapatkan pinjaman lunak melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau program Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar. “Sesuai arahan Presiden agar fakir miskin harus diberdayakan sehingga mereka dapat mandiri dan sejahtera. Jadi Skemanya KPM yang graduasi jika mereka capable bisa mendapatkan KUR atau mekar,” jelas Menteri Sosial.
Sebagai informasi, per Januari 2020 program PKH telah dilakukan pencairan tahap pertama senilai Rp. 7 triliyun sedangkan untuk program BPNT/Program sembako telah dilakukan pencairan senilai Rp2triliyun. Jadi sepanjang Januari 2020, Kementerian Sosial telah menurunkan program bansos senilai Rp. 9 triliyun.