Penulis :
Humas Balai Antasena Magelang
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Karlina Irsalyana
MAGELANG (2 Juli 2021) - Menindaklanjuti arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini agar seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Sosial mengimplementasikan layanan yang bersifat multi fungsi, maka Balai Antasena Magelang melakukan penjemputan dan pendampingan kepada Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) dari Malaysia yang berasal dari Bantul berinisial AHM dan asal Karanganyar berinisial IL.
Penjemputan di kantor Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Semarang ini dilaksanakan oleh Tim Balai Antasena di Magelang berkoordinasi dengan Tim Balai Besar Kartini Temanggung. AHM dan IL merupakan pekerja migran bermasalah sehingga dipulangkan oleh pemerintah Malaysia.
Setelah melakukan penjemputan, tim Balai Antasena membawa AHM dan IL ke Balai Antasena di Magelang. Penerima manfaat ini (AHM dan IL) melakukan Swab Antigen terlebih dahulu sebagai upaya penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Setelah dinyatakan Negatif Covid-19, Pekerja Sosial balai melakukan asesmen awal untuk mendapatkan informasi dan menggali potensi yang bisa dikembangkan dari penerima manfaat.
Kepala Balai Antasena Magelang Sumarno Sri Wibowo juga terlibat langsung dalam asesmen penerima manfaat yang dilakukan di Ruang Layanan Rehabilitasi Sosial. “Bapak dan ibu mengapa sampai dideportasi atau dipulangkan dari Malaysia? Disana bekerja apa dan sudah berapa lama ? Bapak sama Ibu sekarang sudah di Indonesia, sudah di negara sendiri, bapak sama ibu harus tetap semangat, sudah bisa berkumpul bersama keluarga tercinta lagi.” kata Sumarno Sri Wibowo.
“Kami petugas dari Kementerian Sosial Balai Antasena Magelang memiliki tanggungjawab untuk melakukan pendampingan kepada bapak dan ibu sampai kerumah, jadi jangan khawatir nanti akan kami antar agar bapak sama ibu bisa segera bertemu dengan keluarga,” kata Kepala Seksi Layanan Rehabilitasi Sosial (LRS) Ihsan.
AHM dipulangkan oleh Pemerintah Malaysia setelah dirinya disangka terlibat pembunuhan di kantor tempat ia bekerja. Walaupun akhirnya ia terbukti tidak bersalah AHM sempat dipenjara selama 1,5 tahun, dan ketika akhirnya ia bebas ternyata paspornya telah overstay, akhirnya ia dipulangkan. Sedangkan IL dipulangkan karena melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya dan sempat mendekam di penjara selama 5 bulan.
Selanjutnya, AHM dan IL langsung diantar oleh tim balai ke rumah keluarganya setelah diberikan arahan dan motivasi dari Tim Balai Antasena Magelang.
kedua PMIB ini tidak menyangka pulang ke Indonesia karena tersandung permasalahan. Walaupun demikian mereka merasa senang karena bisa bertemu dengan keluarganya lagi setelah hampir 15 tahun tidak bertemu. “Puji Tuhan, anak saya masih hidup. Saya pikir anak saya sudah mati. Tetapi saya tidak berhenti berdoa, memohon pada Tuhan Yesus supaya bisa bertemu lagi dengan anak saya” ungkap ibu dari AHM.
Tim Balai Antasena di Magelang akan tetap memantau dan akan melakukan asesmen komprehensif untuk memperoleh informasi lebih banyak. Tujuannya agar balai bisa memberikan layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial sesuai kebutuhan penerima manfaat.
Bagikan :