Penulis :
Humas Dit. Rehsos Anak
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Intan Qonita N
JAKARTA (12 November 2020) - Kementerian Sosial terus mengupayakan kualitas dari sumber daya manusia (SDM) dalam memberikan pelayanan sosial kepada Korban Penyalahgunaan Napza. Upaya dilakukan melalui pembahasan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Pendamping Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza.
Untuk mengimplementasikan program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) yang diusung oleh Kemensos melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, perlu sumber daya manusia yang mumpuni yaitu Pendamping Rehabilitasi Sosial.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat mengatakan bahwa kegiatan yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pekerjaan Sosial (P4S) Kemensos RI ini telah memberi kesempatan emas bagi Ditjen Rehabilitasi Sosial untuk melakukan spesialisasi pendamping.
Pendamping Rehabilitasi Sosial merupakan sumber daya manusia kesejahteraan sosial yang meliputi pekerja sosial, tenaga kesejahteraan sosial, relawan sosial dan penyuluh sosial yang bekerja di bidang ATENSI.
Pendamping Rehabilitasi Sosial ini akan mengimplementasikan program ATENSI yang terdiri dari 7 kegiatan, yaitu dukungan pemenuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi (fisik, psikososial, mental dan spiritual), pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial serta dukungan aksesibilitas.
Program ATENSI ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan individu, keluarga dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, melaksanakan tugas dan peranan sosial, serta mengatasi masalah dalam kehidupannya.
Harry mengatakan bahwa pendamping Rehabilitasi Sosial Napza hingga kini jumlahnya tercatat sebanyak 1001 pendamping yang tediri dari Pekerja Sosial Napza dan Konselor Adiksi. Peran dan tugasnya yaitu sebagai konselor keluarga, konsultan, manager kasus, advokasi, mediator, administrator, fasilitator hingga broker.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) ini merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, keahlian serta sikap kerja minimal yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan tugas/pekerjaan terutama yang berlaku secara nasional.
Keterampilan dalam pengelolaan sumber daya manusia itu perlu dalam konteks memastikan intervensi dalam pekerjaan sosial di bidang rehabilitasi sosial Napza. “Bicara Napza harus ada keterampilan khusus, contohnya dalam melakukan therapeutic community. Ini skill yang berkembang di kumunitas. Therapeutic community ini sangat komprehensif, di dalamnya juga ada pendekatan spiritual,” ungkap Harry.
SKKNI yang disusun dan diregistrasi ke Kementerian Ketenagakerjaan ini akan menjadi dasar penerbitan lisensi untuk skema sertifikasi Pendamping Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA. Skema sertifikasi ini akan membuat jenjang kualifikasi dan kompetensi Pendamping Rehabilitasi Sosial Napza diakui oleh negara dan statusnya menjadi legal-formal dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Bagikan :