Kemensos Sinkronkan Upaya Rehabilitasi, Perlindungan dan Pemberdayaan PPKS, Anak Yatim dan Kelompok Rentan Melalui 41 Sentra Kreasi ATENSI

Kemensos Sinkronkan Upaya Rehabilitasi, Perlindungan dan Pemberdayaan PPKS, Anak Yatim dan Kelompok Rentan Melalui 41 Sentra Kreasi ATENSI
Penulis :
Biro Humas

JAKARTA (16 Oktober 2021) – Sesuai arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk memberikan perlindungan sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), termasuk bagi penyandang disabilitas dan anak yang ditinggalkan orangtua karena Covid-19.

Menindaklanjuti arahan tersebut, direktorat-direktorat di lingkungan Kementerian Sosial terus melanjutkan program perlindungan, rehabilitasi, pemberdayaan sosial dan pengentasan kemiskinan, kaum marginal dan kelompok rentan. 

“Kemensos melanjutkan bantuan sosial seperti rehabilitasi sosial, program sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), dan sembako khusus selama PPKM,” ujar Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kanya Eka Santi dalam acara Ngobrol Tempo bertema, “Pemulihan Inklusif Dampak Pandemi Covid-19 Menuju Indonesia Tangguh,” yang digelar secara daring di Jakarta, Jumat (15/10).

Untuk PKH dan program dukungan lainnya seperti BPNT telah berjalan dengan baik. Juga, program baru pengentasan kemiskinan kelompok rentan melalui Sentra Kreasi ATENSI (SKA) dengan mengkoneksikan pemberdayaan dengan berbagai usaha yang dilakukan para penerima manfaat.

“Contoh pemberdayaan bagi penyandang disabilitas dengan memberikan motor roda tiga dan kursi roda dengan dukungan balai-balai yang menyelenggarakan asistensi rehabilitasi sosial, dimana masyarakat yang kena PHK dan PPKS bisa menggelar lapak dagangan mereka di sentra-sentra itu,” kata Kanya.

Selain pemberdayaan sosial, perlindungan sosial bagi anak yatim yang kehilangan orang tuanya akibat Covid-19, Kemensos melalui bantuan Asistensi Rehabilitasi (ATENSI) Rehabilitasi Sosial anak memberikan bantuan dukungan fasilitas dan psikososial.

“Bantuan dukungan bagi anak yatim, piatu dan yatim piatu berupa fasilitas pengasuhan, dukungan psikososial serta bantuan Rp 300 ribu per bulan bagi yang belum bersekolah dan Rp 200 ribu bagi yang sudah sekolah,” ungkap Kanya. 

Sedangkan, strategi untuk upaya mengentaskan kemiskinan di Indonesia, juga dilakukan Kemensos dengan mengatasi berbagai masalah di kelompok rentan. 

“Kami berupaya agar kelompok rentan dan PPKS itu memiliki penghasilan, selain mereka mendapatkan perlindungan, pemberdayaan dan rehabilitasi sosial untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan program yang langsung menyentuh individu maupun yang berbasis keluarga,” kata Kanya. 

Tak hanya itu, untuk menghilangkan stigma penyandang disabilitas tidak bisa hidup mandiri dan bergantung pada orang lain. Kemensos telah merubah stigma itu sehingga mereka bisa hidup mandiri dan bisa produktif tanpa bantuan orang lain. 

“Melalui rehabilitasi sosial rasa percaya diri disabilitas dibangkitkan didukung keluarga dan lingkungan sosial menjadikan mereka mandiri,” ungkapnya.

Keseriusan Mensos memberikan dukungan bagi para penyandang disabilitas, salah satunya ditunjukkan dengan langsung memberikan bantuan motor roda tiga pada Gading agar memudahkan akses kemana-mana dan berjualan kopi keliling lebih banyak tempat sehingga ada peningkatan pendapatan hariannya.
 
Sedangkan, akses bagi tuna wisma diupayakan oleh Kemensos agar mereka bisa bekerja dengan syarat mengikuti rehabilitasi sosial dan mendapat pelatihan vokasional lalu disalurkan bekerja ke berbagai perusahaan, salah satunya WIKA.  

“Jelas sudah skema dan strategi yang dilakukan kami bagi kelompok rentan, marginal, termasuk bagi tuna sosial dengan berbagai upaya yang tidak terlihat namun terus dilakukan secara terprogram dan terencana,” tandas Eka. 

Dukungan bagi kelompok miskin dan rentan melalui pengembangan SKA sebagai tempat seseorang mendapatkan akses pekerjaan, sosialisasi juga bagi KPM PKH dan BPNT yang bisa menjual barang dagangan di 41 SKA di seluruh Indonesia.

“Intervensi bagi kelompok rentan juga ada melalui program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) agar mereka tidak kesulitan tempat tinggal dan bisa menata hidup lebih sejahtera,” pungkas Kanya.

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI
Bagikan :