Kemensos Susun Juknis Percepatan Graduasi KPM PKH

Kementerian Sosial tengah menyiapkan aturan main percepatan proses graduasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Aturan main tersebut berupa Petunjuk Teknis (Juknis) yang dapat dijadikan pegangan pendamping PKH dalam menjalankan tugasnya.

Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Pepen Nazarudin, menjelaskan Pendamping PKH harus dapat memperbanyak jumlah KPM PKH yang mengundurkan diri atau graduasi. Oleh karena itu, ia sangat menyambut baik adanya aturan main berupa Juknis.
Bagikan :