Penulis :
Humas Dit. Rehsos Anak
Editor :
David Myoga
Penerjemah :
Karlina Irsalyana
BANDUNG (13 Februari 2021) – Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kanya Eka Santi mewakili Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) – Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) yang dilaksanakan di Wisma Pandawa Bandung pada Tanggal 11 – 14 Februari 2021.
Rapimnas Forum LKSA – PSAA merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh Forum Nasional LKSA – PSAA yang bertujuan untuk meningkatkan koordinasi pihak-pihak terkait dan penguatan kelembagaan LKSA – PSAA khususnya di Masa Pandemi Covid-19. Kegiatan Rapimnas kali ini diisi dengan berbagai _talkshow_ menarik, salah satunya mengambil tema “Mendorong Implementasi Kebijakan dan Praktek Baik Foster Care di Indonesia yang dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil secara virtual.
“Dalam kaitannya dengan Kesejahteraan Sosial Anak, kita tentunya terus berupaya melakukan terobosan-terobosan dari mulai level kebijakan Kota Layak Anak, menghadirkan Forum Anak dan dukungan secara fundamental terhadap Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA),” ujar Ridwan Kamil atau yang kerap disapa Emil.
Berkaitan dengan Foster Care, Emil mengatakan bahwa saat ini ia telah menjadi orang tua asuh dan terus mengampanyekan Program Foster Care kepada masyarakat. “Saya atas niat ibadah, telah mengasuh seorang anak yatim piatu sebagai anak bungsu kami. Kami terus berupaya membimbing dan mendidik anak ini dengan maksimal baik agar dapat menjadi manusia yang bermanfaat di masa depan”, tambahnya.
Atas upayanya dalam mengampanyekan Program Foster Care, Fornas PSAA - LKSA memberikan penghargaan secara langsung kepada Emil sebagai Duta Foster Care. Melalui penghargaan ini diharapkan agar Emil dapat terus mempromosikan praktik baik Foster Care sehingga hal ini dapat diteladani oleh banyak pihak dalam rangka memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang membutuhkan pengasuhan.
“Kementerian Sosial saat ini sedang gencar mengampanyekan Foster Care, kami senang sekali karena sebagai tokoh nomor satu di Jawa Barat Bapak mau menjadi model dalam pelaksanaan program ini”, ujar Kanya.
“Saya akan berkomitmen lahir batin terhadap Foster Care,” jawab Emil.
Pengasuhan anak melalui Foster Care dalah upaya untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik anak. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak. LKSA harus berperan sebagai agent of change yang bisa memastikan keluarga sebagai faktor utama dalam pengasuhan anak.
Kanya mengajak seluruh peserta yang hadir dalam acara tersebut untuk lebih menguatkan komitmen dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang membutuhkan pengasuhan. “Kita paham betul bahwa masih banyak anak-anak diluar sana yang belum dapat merasakan hangatnya kasih sayang dalam keluarga. Jumlahnya bisa ratusan bahkan ribuan anak. Bayangkan jika mereka itu adalah anak-anak kita yang tidak mendapatkan kasih sayang, betapa perihnya kita menyaksikan anak-anak kita sendirian mengarungi hidup. Karena itu, melalui forum yang sangat baik ini saya mengajak kita semua membantu anak-anak kita yang membutuhkan keluarga agar mereka terkoneksi dengan keluarga dan bisa diasuh dalam keluarga,” ujarnya.
Narasumber lainnya, Jasa Putra selaku Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut hadir dalam kegiatan tersebut. “Kita harus mengawal bersama-sama untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi khususnya dalam konteks pengasuhan baik yang dilaksanakan di dalam lembaga maupun keluarga,” pungkasnya.
Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati juga menyampaikan bahwa pada Tahun 2020, kasus yang paling banyak ditangani oleh KPAI adalah kasus yang terkait dengan pengasuhan yang meliputi anak korban kekerasan, anak korban perceraian orang tua dan anak yang ditelantarkan karena keluarganya terdampak Covid-19.
“Banyak orang tua yang pada kenyataannya tidak memiliki sumber daya untuk mengasuh anaknya sehingga dia menitip anaknya di panti utk sementara waktu karena harus mencari nafkah. Hal ini menjadi bagian penting yang harus diantisipasi. Dengan adanya Program Foster Care maka ini bisa menjadi salah satu solusi,” tambah Rita.
Yanto Mulya Pibiwanto selaku Ketua Fornas LKSA – PSAA menyampaikan bahwa pihaknya sangat berterima kasih atas segala dukungan dan perhatian yang diberikan oleh Kementerian Sosial selama ini kepada forum dan panti-panti dalam upaya melindungi anak-anak Indonesia. “Ke depan kami berharap agar kami dapat dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan penguatan kelembagaan LKSA – PSAA melalui adanya pelatihan terkait pengasuhan anak yang diadakan oleh Kementerian Sosial agar SDM di panti dapat lebih berkualitas sesuai dengan Standar Nasional Pengasuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak,” ujarnya.
Bagikan :