Penulis :
Humas Rehsos Anak
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Zahra Aulia F; Karlina Irsalyana
JAKARTA (21 September 2020) - Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial RI melaksanakan Webinar dan Bimbingan Teknis Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH). Kegiatan webinar dilaksanakan tanggal 21 September 2020 disusul dengan Bimbingan Teknis yang dimulai dari tanggal 22 sampai dengan 24 September 2020.
Webinar ini diikuti oleh 300 orang yaitu 125 orang perwakilan Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota, 175 Pekerja Sosial / Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS) / Pendamping / Pengurus Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) / Rumah Perlindungan Sosial (RPS) / Program Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum Berbasis Masyarakat (PRSABHBM) dan Pekerja Sosial Balai/Loka Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (Balai/Loka RSAMPK). Webinar ini juga disiarkan secara live melalui youtube Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial.
Webinar dan Bimbingan Teknis Penguatan Kapasitas SDM Rehabilitasi Sosial ABH merupakan salah satu upaya Kemensos dalam meningkatkan kapasitas penanganan, pendampingan dan pelayanan rehabilitasi sosial ABH yang bertujuan meningkatkan kembali fungsi sosial ABH sesuai perannya sebagai individu yang menjadi bagian dari keluarga serta masyarakat.
Webinar menampilkan narasumber ahli yaitu Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Dr. Ir. Harry Hikmat, M.Si, dengan materi “Kebijakan dan Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH)’’, Guru Besar Universitas Indonesia (Pemerhati Anak) Prof. Harkristuti Harkrisnowo, SH, M.A, Ph.D. menyampaikan ‘’Implementasi Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Mandat Kementerian Sosial dalam UU SPPA’’ dan Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Dr. Kanya Eka Santi, M.SW membahas ‘’Kebijakan Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak terkait Anak Berhadapan dengan Hukum’’
Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman terkait amanat Undang-Undang SPPA Nomor 11 Tahun 2012 dan peran Pemerintah Daerah dalam penanganan ABH. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat pemahaman tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial Anak, meningkatkan kapasitas SDM rehabilitasi sosial ABH dalam mengimplementasikan manajemen kasus, pengetahuan dan penerapan kode etik perlindungan anak serta tata cara bekerja dengan anak.
Kemensos dalam pemenuhan mandat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) Nomor 11 tahun 2012 telah melaksanakan penyempurnaan regulasi terkait Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial ABH melalui NSPK dan Pedoman Rehabilitasi Sosial bagi ABH. Selain itu, juga meningkatkan ketersediaan mitra ABH (LPKS, RPS dan PRSABHBM) melalui Surat Keputusan Menteri Sosial RI terkait Lembaga Mitra ABH serta meningkatkan ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang sesuai dengan kriteria pendamping bekerja dengan ABH.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat menyampaikan bahwa berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahun 2020 terdapat 2791 kasus ABH. "Jika disandingkan dengan Data Respon Kasus yang dilaksanakan oleh Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) per Juli-Agustus, maka ada kecenderungan mengalami peningkatan. Saat ini, tercatat 5364 ABH dan ini merupakan kasus terbanyak daripada kasus kategori Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) lainnya," jelas Dirjen Rehsos.
"Visi transformasi rehabilitasi sosial ke depan adalah pelayanan sosial bukan lagi bantuan sosial, walaupun dalam praktiknya saling menguatkan. Karena itu perlu memprioritaskan ATENSI. Kasus ABH yang menjadi korban seringkali membutuhkan perawatan kesehatan, jadi dalam respon kasus harus dipastikan tidak mengalami kesulitan akses pelayanan kesehatan dasar," ungkap Harry.
Harry menambahkan, Ditjen Rehsos telah menyiapkan Sentra Layanan Sosial (SERASI) sebagai bentuk pelayanan sosial yang terpadu dan berkelanjutan melalui aplikasi Centre Link. Piloting one stop service ini pada balai-balai rehsos milik Kemensos. Karena itu, LPKS dan RPS bisa menjadi back office SERASI sehingga dapat memperluas jangkauan pelayanan yang komprehensif dan menjalin kerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam pelayanan sosial ABH.
"Perlu adanya penguatan sistem rehabilitasi sosial yang terintegrasi dengan jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial. Upaya ini diikuti dengan perluasan jangkauan rehabilitasi sosial berbasis keluarga, komunitas dan atau residensial," tutur Harry.
Oleh karena itu, Harry menegaskan pentingnya penguatan kapasitas dan kelembagaan Balai Balai/Loka Rehsos termasuk LPKS dan RPS yang diikuti dengan upaya pencegahan secara masif dengan melibatkan pemda, masyarakat dan swasta yang terkait dalam pelayanan sosial.
Sementara itu, Guru Besar Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo dalam kesempatan ini menjelaskan tentang Implementasi UU SPPA dan Mandat Kemensos. "Sejak berlakunya UU SPPA telah terlihat meningkatnya koordinasi antar APH dan pihak terkait, peningkatan pemahaman APH tentang UU SPPA," kata Harkristuti.
"Selanjutnya, telah dilaksanakannya pelatihan terpadu SPPA antar APH dan pihak terkait serta adanya peningkatan kelembagaan. Saat ini, telah ada 362 pengadilan yang sudah memiliki ruang sidang anak dan 72 Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta 197 Pos Bapas," jelas Harkristuti.
Harkristuti menambahkan, terdapat juga tantangan yang dihadapi saat ini antara lain masih adanya perbedaan persepsi antar penegak hukum mengenai syarat diversi, putusan pengadilan yang belum menunjukkan pemahaman UU SPPA dan belum terpenuhinya kebutuhan sarana dan prasarana serta tantangan lainnya yang harus dipahami semua pihak terkait.
"Sesuai dengan mandat Kemensos maka upaya yang dapat dilaksanakan adalah membangun Peksos Profesional dan TKS, membangun LPKS untuk ABH, bekerjasama dengan Kemenhukham dan APH serta koordinasi dengan pemda setemoat dalam pelaksanaan tugas," kata Harkristuti.
Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kanya Eka Santi menyampaikan bahwa Kemensos telah bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH)/Kementerian/Lembaga terkait dalam pelaksanaan penanganan, pelayanan dan pendampingan ABH mulai dari proses pra ajudikasi, ajudikasi sampai paska ajudikasi.
"Sebagai indikator keberhasilan atas pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Kemensos berharap terwujudnya pelaksanaan atas perubahan paradigma penanganan ABH melalui pendekatan Restorative justice yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Penanganan ABH yang dilakukan secara holistik dan terintegratif (Integrated Criminal Justice System) serta penanganan perkara ABH yang mengutamakan diversi dengan pendekatan keadilan restoratif dalam setiap tahap peradilan anak," ungkap Kanya.
Bagikan :