Kemensos Wujudkan Hak Penyandang Disabilitas melalui Strategi INCHEON
Penulis :
Humas Dit. Penyandang Disabilitas
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Karlina Irsalyana
JAKARTA (22 Juli 2021) - Strategi Incheon dikembangkan berdasarkan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD)/Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas guna terwujudnya masyarakat yang inklusif, tanpa hambatan, dan berbasis Hak bagi Penyandang Disabilitas di Asia dan Pasifik.
Kementerian Sosial RI melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan Pertemuan Tim Koordinasi Nasional Upaya Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dengan pembahasan utama Matrik Data Implementasi Dasa Warsa Asia Pasific untuk Penyandang Disabilitas 2013-2022.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat menyampaikan sepuluh tujuan untuk mewujudkan Hak Penyandang Disabilitas di Asia Pasifik, yaitu : pertama, penanggulangan kemiskinan, peningkatan kerja dan lapangan pekerjaan dengan tiga target salahsatunya menanggulangi kemiskinan ekstrim dengan indikator utama proporsi penyandang disabilitas yang hiduo di bawah garis kemiskinan internasional yaitu di bawah US$ 1.25 per hari.
"Kedua, memajukan partisipasi dalam proses politik dan dalam pengambilan keputusan dengan 2 target salah satu indikatornya proporsi penyandang disabilitas yang menjadi wakil dalam parlemen. Ketiga, meningkatkan akses terhadap lingkungan fisik, transportasi public, pengetahuan, informasi dan komunikasi ada beberapa target dengan salah satu indikatornya meningkatkan aksesibilitas lingkungan fisik. Selanjutnya,tujuan keempat adalah penguatan perlindungan sosial; dan kelima perluasan intervensi dini serta pendidikan bagi penyandang disabilitas anak.
"Tujuan selanjutnya adalah yang keenam, menjamin kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, ketujuh, memastikan manajemen pengurangan risiko bencana yang inklusif disabilitas, kedelapan perbaikan data/statistic penyandang disabilitas yang akurat dan dapat diperbandingkan, kesembilan percepatan ratifikasi dan implementasi CRPD serta memajukan kerjasama sub kawasan, kawasan, dan intra kawasan, " jelas Harry.
"Idealnya kita harus memiliki laporan setiap tahun dengan memonitor capaian sepuluh tujuan tersebut. Saya optimis kita bisa rumuskan dengan baik melalui country report untuk pelaksanaan CRPD. Bahkan kita segera menyiapkan konferensi internasional yg diinisiasi oleh UNESCAP dimana Indonesia berkomitmen untuk menjadi tuan rumah. Kita bisa menunjukkan kemajuan yang telah dicapai, tantangan yang dihadapi, upaya yang dilakukan dalam menghadapi tantangan dan dukungan dari berbagai pihak agar Indonesia tidak ketinggalan dalam upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas," ungkap Harry.
Dicky Komar, Direktorat HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri dalam pertemuan ini menjelaskan Peran Kemlu dalam Kerjasama Internasional terkait Isu Perlindungan, Pemenuhan, dan Pemajuan Hak penyandang Disabilitas.
Incheon Strategy merupakan dokumen hasil pertemuan UNESCAP. Komitmen pemerintah RI untuk mendorong keterlibatan wakil penyandang disabilitas Indonesia di tingkat internasional ditunjukkan salah satunya melalui dukungan pemerintah terhadap pencalonan aktivis isu hak penyandang disabilitas, Ibu Risnawati Utama sebagai anggota Komite Konvensi Perlindungan Hak-Hak Penyandang Disabilitas periode 2019-2022. Ini merupakan salah satu contoh nyata di bidang eksekutif untuk turut berperan serta dalam pengambilan keputusan.
"Kemenlu sebagai anggota sekretariat bersama RANHAM senantiasa kawal isu pemenuhan hak disabilitas dalam RANHAM. Selanjutnya, peran Kemenlu adalah meningkatkan kerjasama sub-kawasan, kawasan dan intra-kawasan untuk pencapaian Incheon Strategy. Kerjasama ASEAN, ASEM (Asia-Europe Meeting) tahun 2017 Indonesia telah menjadi tuan rumah ASEM Annual Human Rights Training".
Usulan Way Forward dalam pengambilan data dari laporan CRPD Indonesia guna mendorong keselarasan pelaporan pemerintah Indonesia, pelibatan sekretariat bersama RANHAM dalam kaitannya dengan implementasi RANHAM 2021 – 2025, dan pelibatan organisasi masyarakat sipil untuk inklusifitas.
Lebih lanjut, pemberi tanggapan terhadap matrik tersebut adalah Bappenas yang dihadiri oleh Maliki. "Terkait kemiskinan hasil dari sidang kabinet mencoba mencapai kemiskinan ekstrem.
Kemiskinan ekstrem secara total penduduk harus 0, pada prinsipnya baik penyandang disabilitas atau non penyandang disabilitas bisa 0 yang targetnya 2022 akan dikroscek progresnya, " ujar Maliki.
Penguatan perlindungan sosial dengan membuatkan skema khusus termasuk skema Program Keluarga Harapan (PKH) bahwa perluasan bansos juga mencakup penyandang disabilitas. Paradigma harus dirubah yang semula dari penyandang cacat menjadi penyandang disabilitas. Perubahan dari sektor sosial menjadi multi sektor.
"Rencana Aksi Nasional (RAN) Penyandang Disabilitas yang sudah ditetapkan oleh menteri PPN salah satunya adalah sinkronisasi pernyataan anggaran dari masing-masing K/L dan provinsi.
Dalam PP No 70 tahun 2019 untuk perencanaan dan pembangunan yang inklusif penyandang disabilitas. Salah satu contoh untuk kemiskinan sangat berhubungan dengan pendataan bersifat makro di BPS dan pendataan by name by address di Kemensos, yang indikatornya meningkatkan pemberdayaan dan kemandirian, " kata Maliki.
Komitmen Kementerian Perhubungan terhadap pelayanan disabilitas dalam pertemuan ini disampaikan oleh Kodri. "Kemenhub telah memiliki beberapa peraturan dan juga sosialisasi, workshop cara memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas dan inklusif. Kemenhub juga telah melakukan penandatanganan komitmen memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas," jelas Kodri.
Darmayanti, Direktorat Kesehatan Keluarga Kementerian Kesehatan mengungkapkan bahwa Kemenkes sudah membuat pelayanan kesehatan reproduksi bagi penyandang disabilitas dewasa dan membuat video pendek bagi tenaga kesehatan bagaimana memberikan pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas dan sudah disosialisasikan di seluruh Indonesia.
"Deputi pengembangan SDM yang memfasilitasi kegiatan bagi penyandang disabilitas membina para pelaku UMKM berdasarkan kriteria atau skala usahanya. Untuk data-data yang diperoleh perlu dikoordinasikan dengan bagian pengembangan SDM di masing-masing deputi dan berkoordinasi dengan dinas yang menangani koperasi dan UKM," jelas Dwi Andriani dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Pada kesempatan ini, Syafrudin dari Kementerian PANRB menyebutkan bahwa pelayanan publik semua memiliki hak yang sama termasuk penyandang disabilitas. Mulai tahun 2015 sampai saat ini sudah melakukan evaluasi pembinaan dan monitoring terhadap beberapa kementerian/lembaga, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
"Instrumen evaluasi berisi sarana ketersediaan publik untuk berkebutuhan khusus salah satunya penyandang disabilitas. Saat ini menggunakan role model yaitu fokus kepada Samsat, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Role model di wilayah kabupaten/kota berada di Disdukcapil, RSUD dan PTSP, " tutur Syafrudin.
Kemen PANRB pada tahun 2020 mengeluarkan surat edaran dari seluruh pelayanan publik untuk menyediakan sarana yang ramah bagi berkebutuhan khusus. Pelayanan publik sebagai upaya untuk mendorong akses penyandang disabilitas sudah menjadi bagian dari komitmen di UU Pelayanan Publik.
Kemen PANRB di tahun 2021 akan memperbanyak lokus evaluasi pelayanan publik, dengan menambah jumlah Kementerian atau menambah jumlah pelayanannya dan berkoordinasi dengan PUPR terkait dengan akses pelayanan publik bagi pengguna.
Esthi Dwityanti, Kementerian PUPR menjelaskan standar kemudahan bagi penyandang disabilitas yang sudah diterapkan. Setiap bangunan gedung negara terdapat pengelola teknis maupun dinas yang mau merenovasi gedungnya harus ada standar kemudahan.
Selanjutnya, Hardi dari Kemenaker mengemukakan terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas bidang ketenagakerjaan. "Kemenaker memajukan pelatihan inklusi disabilitas dengan pelatihan penyusunan pedoman inklusi yang dapat diadopsi bagi dunia usaha seperti APINDO. Pelatihan inklusi di bidang vokasi yaitu menyusun dan merevisi pedoman pealtihan berbasis kompetensi yang inklusif bagi penyandang disabilitas," ujar Hardi.
Penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas dari skema formal dan informal, fokus terhadap pengembangan dan penyelenggaraan unit disabilitas dengan memperluas akses dan layanan di dinas ketenagakerjaan dan pemberian bantuan sarana usaha.
Kegiatan ini diikuti oleh semua Kementerian/lembaga yang berperan aktif dalam memberikan saran dan masukan Matrik Strategy Incheon dalam upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia.
Bagikan :