BANDUNG (04 Maret 2020) - Kepala Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial (BP3S) Kementerian Sosial RI, Prof. Syahabuddin menyampaikan arahan mengenai Kebijakan Pengembangan SDM Penyelenggara Kesos dalam kegiatan Pelatihan Pekerja Sosial Adiksi Narkotika di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Bandung.
Pelatihan yang berlangsung selama 10 hari dari mulai tanggal 2 Maret – 11 Maret 2020 bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi para pekerja sosial adiksi narkotika. Peserta pelatihan berasal dari berbagai daerah yang berada di wilayah kerja BBPPKS Bandung, seperti dari daerah Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Provinsi Lampung, Provinsi Sumatera Utara, dan lain-lain.
Dalam arahannya, Kepala BP3S menyampaikan urgensi bagi para pekerja sosial untuk mengikuti pelatihan agar dapat meningkatkan sumber daya manusia Ilmu, keterampilan, dan skill harus memadai agar dapat menghadapi orang-orang yang kurang beruntung.
Hal ini juga berkaitan dengan lahirnya UU tentang Pekerja Sosial yang berarti para pekerja sosial harus semakin meningkatkan kapasitasnya.
“Pekerja sosial harus terus mengikuti perkembangan zaman karena sekarang ini adalah skill era. Jika pekerja sosial tidak meningkatkan kapasitasnya maka pekerja sosial tidak akan mampu mengikuti perubahan zaman yang semakin cepat saat ini,” kata Prof Syahabuddin
Kepala BP3S kembali mengingatkan bahwa Kemensos sekarang memiliki motto terbaru yaitu HADIR. Dalam konteks pekerja sosial adiksi narkotika, motto ini harus menjadi semangat dan prinsip pekerja sosial dalam menjalankan tugasnya. katanya
“Pekerja sosial harus humanis, artinya menjadi orang yang terdepan dalam menangani masalah. Pekerja sosial juga harus memanusiakan manusia, mengembalikan fungsi sosial manusia dari awalnya pecandu narkotika menjadi manusia normal yang sehat,” pungkasnya
Terakhir, Kepala BBPPKS Bandung turut menyampaikan arahan bagi peserta agar selalu menerapkan etika dan nilai pekerja sosial dalam menghadapi klien khususnya Orang Dengan Gangguan Penggunaan Zat (ODGPZ).