Kesetiakawanan Sosial Seharusnya Jadi Spirit dalam Pengusulan Data Kemiskinan
Penulis :
Nia Annisa F
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Lingga Novianto; Karlina Irsalyana
JAKARTA (21 Februari 2020) – Kesetiakawanan sosial bisa menjadi spirit dalam proses pengusulan data kemiskinan. Melalui musyawarah desa/kelurahan, sesama anggota masyarakat bisa menginformasikan tetangga mereka siapa yang layak menerima bantuan.
“Bila mengetahui tetangga di lingkungan terdekat layak mendapatkan bantuan, hendaknya dibawa dalam musyawarah desa/kelurahan untuk diusulkan. Warga yang berhak ini harus dikawal agar datanya benar-benar masuk dalam DTKS. Inilah konteks paling relevan dari semangat kesetiakawanan sosial,” kata Kepala Bagian Perencanaan Program dan Anggaran, Radik Karsadiguna, dalam kegiatan Rapat Konsultasi DPRD Kabupaten Gresik, di Jakarta, Jumat (21/02/2020).
Menurut Radik, banyak pihak mengeluhkan data tidak tepat sasaran. Setelah didalami, akarnya masalahnya pada musyawarah desa/kelurahan yang tidak sesuai ketentuan atau bahkan tidak dilaksanakan. “Padahal, tepat tidaknya data bersumber dari forum ini,” katanya.
Data hasil musyawarah desa/kelurahan menghasilkan berita acara yang dikirim ke Dinas Sosial. Dari Dinas Sosial dikirimkan ke Kementerian Sosial disertai dengan pengesahan dari Bupati. “Data inilah yang akhirnya akan masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk diranking dan ditetapkan oleh Menteri Sosial untuk mendapatkan bantuan,” kata Radik.
Dalam kesempatan sama, Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan Salahuddin Yahya menekankan agar daerah juga menyediakan anggaran untuk pemutakhiran data serta mengawasi pelaksanaannya. “Karena, tanpa anggaran, tentunya kegiatan tidak bisa berjalan,” kata Yahya.
Jumlah total rumah tangga di Kabupaten Gresik berjumlah 99.655 juta serta usulan baru sejumlah 1.239 juta. Sementara itu, pemutakhiran data di Kabupaten Gresik berdasarkan finalisasi periode Januari 2020 masih berada pada 16.8%. Angka ini tentunya masih sangat jauh dari harapan. Padahal semua bantuan sosial, termasuk bantuan yang berasal dari kementerian lain, bersumber dari data DTKS ini.
Pada akhir pertemuan, DPRD Kabupaten Gresik berkomitmen untuk meningkatkan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran serta mengawal pelaksanaan penyaluran bantuan sosial yang berada di Kabupaten Gresik. Setelah pertemuan ini, diharapkan pemutakhiran data di Kabupaten Gresik berjalan sebagaimana seharusnya sehingga kasus bantuan tidak tepat sasaran tidak terulang kembali.
Bagikan :