Keuangan Inklusi, Perluas Akses Jasa Keuangan bagi Penyandang Disabilitas

Keuangan Inklusi, Perluas Akses Jasa Keuangan bagi Penyandang Disabilitas
Penulis :
Humas Direktorat Rehsos Penyandang Disabilitas
Editor :
David Myoga
Penerjemah :
Karlina Irsalyana

JAKARTA (15 Agustus 2022) - Perkembangan industri keuangan yang sangat pesat saat ini mendorong terwujudnya kemudahan akses jasa keuangan bagi masyarakat dalam sistem perekonomian, termasuk penyandang disabilitas.  Kementerian Sosial dalam upaya mengembangkan akses lembaga keuangan bagi penyandang disabilitas, menyelenggarakan 

kegiatan "Sosialisasi Petunjuk Teknis Operasional Layanan Keuangan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas" bertempat di Hotel Mercure Jalan Hayam Wuruk Jakarta. (15/8/2022).

 

Sumiatun, Koordinator Pokja Penyandang Disabilitas Intelektual Kementerian Sosial menyatakan bahwa Peraturan Presiden No.53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM) 2021-2025 mengamanahkan Kementerian Sosial untuk melaksanakan sosialisasi layanan Keuangan Inklusi. "Keuangan inklusi merupakan strategi untuk mencapai tujuan pembangunan ekonomi yang lebih luas, yaitu penanggulangan kemiskinan,  peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan bagian dari strategi untuk mencapai stabilitas sistem keuangan", tutur Sumiatun.

 

"Masalah disabilitas merupakan cross cutting issue yang perlu mendapatkan penanganan secara komprehensif dan multisektoral. Dibutuhkan komitmen yang kuat dari berbagai pihak untuk mewujudkan Keuangan Inklusi di Indonesia", tambahnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, telah menerbitkan peraturan terkait penyediaan akses layanan keuangan kepada semua pihak, termasuk kepada penyandang disabilitas dan menyusun Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Layanan Keuangan Inklusi bagi Penyandang Disabilitas yang dapat diadopsi oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). 

"PTO tersebut merupakan standar minimal pelayanan keuangan kepada konsumen/calon konsumen PUJK dengan disabilitas, sehingga hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi dan terlindungi", jelas Puji Iman Siagian, Kepala Bagian Peneliti Keuangan OJK.

 

PUJK diharapkan mendukung penyelenggaraan layanan Keuangan Inklusi termasuk penyaluran bantuan sosial. Aplikasi OJK akan dilengkapi dengan fitur PUJK yang dapat mencairkan bantuan sosial terdekat dari lokasi penerima manfaat. Layanan keuangan merupakan hak bagi penyandang disabilitas sebagaimana hak pendidikan. Digitalisasi pembayaran untuk Inklusi Ekonomi dan Keuangan bagi penyandang disabilitas berupaya agar mereka mampu untuk berkarya, beraktifitas, dan berwirausaha. 

 

Ginanjar, Asisten Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia mengungkapkan pentingya inklusi. "Progres dari digitalisasi sangat pesat dan tidak terbendung lagi. Pedagang dan konsumen sudah banyak yang menikmati kemudahan dari digitalisasi sehingga tidak akan kembali ke konvensional dan menjadi kebiasaan baru. Hal ini perlu diantisipasi agar digitalisasi bisa inklusi" ujar Ginanjar.

 

Adapun, hasil riset Keuangan Inklusi bagi penyandang disabilitas yang disampaikan oleh Bagus Santoso, Kepala Lembaga Penelitian DEFINIT mengungkapkan pencapain target Keuangan Inklusi sebesar 90% pada tahun 2024 membutuhkan kerja keras dari semua pihak. Saat ini, sudah ada cash reader (pembaca uang) sehingga memudahkan penyandang disabilitas mengenal mata uang dan bertransakti secara digital.

 

Kementerian Sosial akan terus mendorong upaya percepatan layanan Keuangan Inklusi dari sisi suplai yang menjadi kewenangan OJK dan Bank Indonesia, serta dari sisi permintaan yang mempertimbangkan kebutuhan penyandang disabilitas.

 

Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan perbankan, organisasi penyandang disabilitas dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) merupakan langkah untuk membuka akses bagi penyandang disabilitas demi terciptanya perputaran ekonomi yang merata. 

Berbagai upaya perlu dilakukan oleh berbagai pihak terkait Keuangan Inklusi yang terdiri dari:  Pertama, sosialisasi bagi penyandang disabilitas baik kepada instansi maupun nasabah yang berisi penguatan literasi keuangan serta prosedur ataupun tata cara nasabah beraktivitas di perbankan. Kedua, infrastruktur gedung dan layanan perbankan yang ramah difabel dengan tujuan tidak ada hambatan bagi nasabah penyandang disabilitas fisik, mental, sensorik, dan intelektual, serta disabilitas ganda.


Bagikan :