Penulis :
Humas Dit.Rehsos Anak
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Intan Qonita N
JAKARTA (23 November 2020) - Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat hadir dalam Kegiatan Rapat Koordinasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diadakan oleh Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak. Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.00 hingga 15.30 WIB ini dilaksanakan secara virtual dan melibatkan 220 orang peserta terdiri dari perwakilan Dinas Sosial Provinsi, Forum Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), Balai/Loka Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus, Direktorat Pemberdayaan Sosial, Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat (PSPKKM) dan SPV Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) se-Indonesia serta beberapa perwakilan dari LKSA.
Harry mengatakan bahwa DTKS menjadi kebijakan yang diprioritaskan secara nasional, bukan hanya untuk lingkungan Kemensos saja tetapi juga untuk seluruh Kementerian/Lembaga terkait. “DTKS menjadi sangat penting untuk mendukung kebijakan perlindungan sosial dan rehabilitasi sosial. DTKS digunakan untuk membantu perencanaan program rehabilitasi sosial, memperbaiki penggunaan anggaran, dan sumber daya program rehabilitasi sosial serta memperbaiki kualitas penetapan sasaran program-program rehabilitasi sosial, dimana salah satunya ialah program bantuan sosial,” ujar Harry.
“Kalau tidak berdasarkan DTKS, masyarakat akan meragukan ketepatan sasaran bantuan sosial. Sudah saatnya sistem database diupdate secara terus menerus dan dapat dimanfaatkan untuk keperluan perencanaan hingga monitoring evaluasi program rehabilitasi sosial,” jelasnya.
Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kanya Eka Santi menyampaikan bahwa kegiatan rapat koordinasi ini bertujuan untuk membangun kesamaan persepsi dan pemahaman berbagai pihak dalam pemutakhiran DTKS. “Input DTKS di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG) sudah kami lakukan sejak Tahun 2019. Saat ini, kami berupaya mendorong para LKSA untuk mengupdate data anak,” tutur Kanya.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, Said Mirza Pahlevi sebagai narasumber dalam kegiatan menyampaikan bahwa saat ini semua hal yang terkait dengan bantuan sosial harus merujuk pada data terpadu yang kita miliki. “Pengelolaan DTKS telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019. Hal ini tentunya dapat menjadi acuan kita bersama. Saat ini Pusdatin telah mengembangkan sistem Aplikasi SIKS NG yang dapat digunakan dalam pendataan DTKS di LKSA. Semua data akan diintegrasikan ke dalam sistem ini agar terwujudnya Satu Data Kesejahteraan Sosial Indonesia,” ujarnya.
“Pusdatin sebagai leading sector dan Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak sebagai user dari sistem yang dikembangkan oleh Pusdatin. Oleh karena itu, adanya kesempatan ini untuk dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh berbagai pihak baik itu Dinas Sosial Provinsi, Dinas Sosial Kabupaten/Kota, LKSA dan Sakti Peksos,” jelas Harry.
Kegiatan Rapat Koordinasi DTKS diisi dengan pemaparan materi tentang Mekanisme Alur Input Data LKSA di SIKS NG oleh Tim Pusdatin. Dari ratusan peserta yang hadir antusias memberikan pertanyaan. Melalui kegiataan ini diharapkan semua kendala yang dialami selama input data dapat teratasi.
Bagikan :