Bandung (19 Mei 2021) - Tim Kunjungan Kerja (Kunker) spesifik Komisi VIII Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) melakukan pemantauan pengembangan SDM
Kesejahteraan Sosial (Kesos) yang ada di bawah Badan Pendidikan Penelitian dan
Penyuluhan Sosial (BP3S) Kementerian Sosial (Kemensos).
Pada kesempatan ini , tim Kunker yang diketuai oleh Ace Hasan Syadzily
mengunjungi Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung. Rabu
(19/5/21)
Ace Hasan mengatakan, dalam kunjungannya ini terasa sangat spesial
karena dihadiri oleh 3 (tiga) pimpinan dan anggota sebanyak 16 orang yang
tergabung dalam tim spesifik tersebut.
"Kunjungan ini spesial karena diikuti tiga pimpinan dan 16 anggota,
tentunya karena masalah Kesejahteraan Sosial ini sangat menjadi fokus kita di
komisi VIII" Kata Ace.
Dalam kunker ini ada tiga fokus pembahasan yang disampaikan oleh komisi
VIII. Pertama, menurut ketua rombongan Ace Hasan, Komisi VIII memiliki
perhatian serius terhadap pengembangan SDM sosial.
Hampir sekian banyak dari bagian besar fungsi kita seperti
pengawasan, anggaran dan legeslasi itu kita memprioritaskan penanganan
permasalahan sosial.
Lebih lanjut Ace menambahkan jika dari sisi legeslasi, mereka sedang
menyusun atau revisi terhadap undang-undang kesejahteraan lanjut usia.
Menurutnya keberadaan Poltekesos ini penting untuk memberikan masukan.
Kemudian yang kedua, Komisi VIII ingin tau proses peninggkatan SDM
Kessos dalam hal kesejahteraan sosial.
Undang-undang nomer 14 tahun 2019 tentang pekerja sosial (pekerja sosial)
menjadi payung hukum dan tentunya harus seiring dengan meningkatnya kapasitas
SDM Kita.
Komisi VIII mengharapkan kedepan Peksos bisa betul-betul di didik dibina
dan harus memiliki kompetensi yg tinggi agar menjadi Peksos yang profesional.
Pembahasan terakhir yang ketiga tentang rencana pembangunan kampus II
Poltekesos Bandung dan pola pembibitan mahasiswa Poltekesos Bandung.
Untuk informasi, dalam kunker ini juga disampaikan update terakhir
tentang tindak lanjut undang - undang nomor 14 tahun 2019 tentang pekerja
sosial. Sudah ada Peraturan menteri sosial (Permensos) tentang standar praktik
pekerja sosial dan tentang registrasi ijin praktik pekerja sosial.