Penulis :
Humas Balai Lansia Gau Mabaji Makasar
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Intan Qonita N
MAKASSAR (13 Januari 2021) — Kementerian Sosial RI melalui Balai Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (BRSLU) “Gau Mabaji" Gowa yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial (Ditjen Rehsos) melaksanakan respon kasus lansia an. Basia di Kota Makassar.
Respon kasus dilaksanakan berdasarkan adanya aduan bahwa lansia tersebut tidak mendapatkan bantuan. Tim respon kasus terjun langsung dan melakukan asesmen awal atas permasalahan lanjut usia tersebut.
Wahidin, Kepala Balai Lansia “Gau Mabaji” Gowa menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk implementasi Program Asistensi Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (ATENSI LU) melalui respon cepat dalam menangani aduan permasalahan lansia.
“Balai Lansia “Gau Mabaji” Gowa menindaklanjuti adanya aduan permasalahan lansia yang tidak mendapatkan bantuan berdasarkan arahan dari Menteri Sosial Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial,” ujar Didin biasa ia disapa.
Penanganan permasalahan lanjut usia juga dilaksanakan secara holistik, sistematik dan terstandar dengan melibatkan berbagai profesi dalam menangani aduan dari masyarakat.
“Kami menerjunkan tim respon kasus yang tediri dari Pekerja Sosial dan Perawat. Selain itu, tim juga berkoordinasi dengan pemerintah setempat, pendamping rehabilitasi sosial dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dalam melakukan asesmen awal pada lansia,” tambahnya.
Berdasarkan asesmen awal, didapatkan data bahwa lansia an. Basia (87th) tinggal bersama anak bungsunya seorang disabilitas rungu wicara. Kondisi lansia sudah tidak mampu beraktivitas atau bedridden.
Selama ini lanjut usia sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan mendapatkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kemensos RI. Namun, sejak dua bulan lalu kartu PKH rusak dan tidak dapat digunakan untuk mengambil bantuan.
Pada kesempatan ini, Balai Lansia “Gau Mabaji” Gowa melaksanakan fungsinya sebagai pemberi pelayanan langsung direct service yaitu berupa dukungan pemenuhan hak hidup layak dengan memberikan bantuan kebutuhan dasar berupa susu untuk lansia, terigu, teh, makanan ringan, dan mie instan.
Selain itu, Balai juga berperan sebagai koordinator manajemen kasus dengan mengkomunikasikan masalah lanjut usia kepada stakeholder terkait. Tim berkoordinasi dengan bank untuk pembuatan kartu PKH baru dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan pendamping rehabilitasi sosial untuk pelayanan lanjutan terhadap lansia.
Pelaksanaan pelayanan yang terintegrasi ini diharapkan dapat membantu lansia terpenuhi hak hidupnya dan mendapatkan pelayanan kesejahteraan sosial yang optimal.
Bagikan :