Penulis :
Humas Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Editor :
David Myoga
Penerjemah :
Dian Catur/Karlina Irsalyana
BEKASI (20 Juli 2024) – Salah satu tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial anak, lanjut usia, penyandang disabilitas dan korban bencana dan kedaruratan.
“Ibu Menteri menegaskan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) prioritas Penerima Manfaat (PM) program kesejahteraan,” ujar Kepala Biro OSDM Kemensos Suratna pada Rapat Koordinasi Layanan Kegitan Keperawatan di Lingkungan UPT Ditjen Rehabilitasi Sosial di Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) Bekasi, Sabtu (20/7/2024).
PPKS merupakan perseorangan, keluarga, kelompok atau masyarakat dikarenakan suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.
Hal lain yang perlu diperbaiki terkait standar operasional seperti di ruangan, saat memberikan perawatan. Termasuk, mewujudkan layanan rehabilitasi sosial excellent disamping dibutuhkan SDM keperawatan yang andal.
“Tidak ada lagi yang menyimpan helm di atas meja. Kelihatannya sepele, tapi menunjukkan SOP terkait perawatan jadi penting tak hanya saat pemberian perawatan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat,” ungkapnya.
Ketua Tim Kerja Rumah Tangga dan Kepegawaian, Sri Harijati menyatakan bahwa Dijen Rehabilitasi Sosial memberikan perhatian lebih terhadap keberadaan tenaga kesehatan khususnya perawat agar mampu memberikan pelayanan rehabilitasi sosial.
“Agar bisa memberikan layanan perawatan sosial lebih baik terlebih dengan multilayanan dan berbuat terbaik untuk masyarakat,” katanya.
Tujuan kegiatan guna meningkatkan pengetahuan tenaga perawat dalam melaksanakan tugas keperawatan di lembaganya, mampu membuat pelayanan keperawatan terstandar, mampu memahami terkait pengelolaan kinerja perawat.
“Juga, mengidentifikasi kepemilikan Surat Tanda Register (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP) perawat dan mampu memahami kewenangan klinis perawat dalam melakukan tindakan medis, ” katanya.
Kegiatan Rakor berlangsung dua hari, Jumat-Sabtu, 19-20 Juli 2024 dan diikuti 155 peserta dengan menghadirkan fasilitator dari Tim dari Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia (OSDM) Kementerian Sosial.
Bagikan :