JAKARTA (19 Oktober 2020) - Kementerian Sosial RI mendukung implementasi Sistem Peradilan
Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP)
sebagai langkah melindungi perempuan sebagai salah satu kelompok rentan.
Mewakili
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial (Kemensos),
Kasubdit Rehabilitasi Sosial Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus, MK
Agung Suhartoyo menjelaskan, kelompok rentan harus mendapat perlindungan yang
memadai.
Oleh sebab
itu, Agung mengatakan, fokus penanganan perempuan sebagai kelompok rentan tidak
hanya terbatas pada perempuan usia dewasa saja. Namun juga perempuan berusia
anak-anak dan perempuan penyandang disabilitas. Menurut dia, setiap langkah
yang yang dilakukan harus memihak kelompok rentan, terlebih jika sampai terjadi
menjadi korban kejahatan.
"Kami
berharap adanya regulasi ini akan membantu melindungi (perempuan) anak-anak
atau disibilitas perempuan mendapat hak-haknya, dan apabila terjadi kasus
nantinya bisa terungkap dengan baik," ujar Agung dalam Pertemuan Nasional
membahas langkah strategis dalam menjalan SPPT-PKKTP yang diselenggarakan oleh
Komnas Perempuan di Jakarta, Senin (19/8).
Lebih lanjut
dalam penerapan langkah yang mendukung kelompok rentan, Agung menjelaskan
Kemensos memiliki melalui program ATENSI ( Asistensi Rehabilitasi Sosial) yang
juga berfokus pada pendampingan dan pemulihan trauma bagi korban kekerasan.
"Kemensos
melalui ATENSI yang kami utamakan adanya tempat-tempat rehabilitasi seperti
Balai/Loka AMPK, RPTC maupun rumah aman. Guna melakukan pendampingan,
bagaimana cara menghilangkan trauma, hingga kembali ditengahtengah
keluarga atau masyarakat lagi, itu yg dilakukan Kemensos dalam mendukung
regulasi ini," katanya.
Lebih dalam,
Agung mengatakan, kehadiran SPPT-PKKTP berimplikasi pada kementerian dan
lembaga yang bertugas dalam penanganan perempuan. Sebagai kementerian maupun
instansi terkait yang harus mengedepankan sinkronisasi dalam penerapan upaya
perlindungan, Agung berharap kolaborasi yang akan terjalin memiliki garis
kewenangan yang jelas.
"Kewenangan sangat penting supaya penanganan kasusnya, harus jelas dan tegas. Supaya penanganannya tuntas dan menyeluruh. Misalnya untuk rehabilitasi penanganan perempuan yang menjadi korban. Tentunya kami berkomitmen akan mendukung penuh regulasi ini," pungkasnya.