Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Syilfi Farhati; Karlina Irsalyana
JAKARTA (19 Agustus 2020) - Sebagai upaya perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia di tengah pandemi COVID-19, Kementerian Sosial menerima penyaluran bantuan 3000 unit alat pelindung diri (APD), peralatan kebersihan dan materi informasi untuk pencegahan kekerasan terhadap perempuan dari UN Women.
Mewakili Menteri Sosial RI, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat mengatakan, perlengkapan kesehatan itu nantinya akan didistribusikan pada para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan kembali ke daerah asal dan singgah di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) sebagai penampungan sementara bagi pekerja migran.
"Akan didistribusikan ke Tanjung Pinang dan Bambu Apus karena saat ini paling membutuhkan," ujar Harry di Kementerian Sosial, Rabu (19/8/2020).
Harry Hikmat memaparkan, dalam penyebaran wabah COVID-19 yang melanda hampir semua negara di dunia, penanganan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah/Warga Negara Migran Korban Perdagangan Orang (WNI M KPO) tetap harus berjalan dan menerapkan protokol kesehatan. Apalagi, Indonesia juga baru menerima kedatangan WNI M KPO dari perbatasan Malaysia, Johor Bahru dan Kuching.
Harry menyebut, Kementerian Sosial bersama SATGAS Pemulangan WNI M KPO bekerjasama dengan SATGAS Gugus Tugas penanganan COVID 19 berkomitmen menerima kedatangan WNI M KPO yang baru masuk ke Indonesia sesuai dengan protokol yang sudah ditetapkan. Pemeriksaan kesehatan dimulai dari kedatangan di pelabuhan atau bandara hingga sosialisasi pencegahan dan penularan COVID-19 oleh Dinas Kesehatan setempat.
"Sebelum berangkat ke Indonesia, mereka dilakukan rapid test. Ketika mereka datang (ke Indonesia) juga ada (test swab) PCR yang dilakukan oleh Kemenkes bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan karena rata-rata masuk lewat kapal," jelasnya.
Setelah datang dan akan masuk RPTC pun, Harry menyebut rapid test juga kembali dilakukan. Menurut dia, pemeriksaan berulang-ulang harus ditempuh untuk menjamin kesehatan para pekerja migran.
"Jadi berkali-kali (pemeriksaannya) karena masa karantina kan bisa 14 hari, jadi before-afternya diperhatikan untuk mendeteksi jika ada yang reaktif," katanya.
Lebih lanjut, berdasarkan Permensos No. 30 tahun 2017 tentang pemulangan Warga Negara Migran Korban Perdagangan Orang dari Negara Malaysia ke Daerah Asal, Harry mengatakan tujuan pemulangan WNI M KPO adalah mengembalikan pekerja migran ke daerah asal dan mempersatukan kembali mereka dengan keluarga, masyarakat dan lingkungan sosialnya. Menjalankan pesan Permensos itu, Harry mengatakan saat ini Kemensos melakukan pemulangan WNI M KPO melalui 2 titik debarkasi di Tanjung Pinang dan Pontianak.
Harry menjelaskan, Rumah Perlindungan milik Kementerian Sosial di Tanjung Pinang, melayani rujukan dari Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru dan untuk Pos Pemulangan Pontianak, melayani rujukan dari Konsulat Jenderal RI di Kuching Malaysia. Hingga Agustus 2020, Kemensos tercatat sudah memulangkan 4.539 orang WNI M KPO melalui Tanjung Pinang dan Pontianak.
"Dan saat ini WNI M KPO yang berada di RPTC Tanjung Pinang sebanyak 277 orang yang baru dipulangkan dari Johor Bahru, sedangkan di Pos Pemulangan Pontianak saat ini terdapat 70 orang," jelasnya.
Lebih dalam, Harry mengatakan kebutuhan perlengkapan kebersihan WNI M KPO selama di RPTC harus terus terpenuhi hingga para pekerja migran kembali ke daerah asalnya. Oleh sebab itu, ia menyebut koordinasi dengan kementerian, lembaga dan stakeholders terkait juga terus dilakukan.
"Kedepan hubungan kerjasama akan lebih konstruktif, Kemensos sedang bangun kerjasama lebih lanjut dengan UN Women dan sangat dimungkinkan untuk penambahan APD bagi para pekerja migran yang akhir-akhir ini mengalir bukan hanya dari Malaysia, tapi juga negara lain," tutupnya.
Bagikan :