Loka "Meohai" Gelar Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama
Penulis :
Humas Loka Miohai Kendari
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Karlina Irsalyana
KENDARI (6 Mei 2021) - Kementerian Sosial RI melalui Loka "Meohai" Kendari mengerahkan seluruh pegawainya baik ASN maupun non ASN untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 secara serentak pada Kamis (6/5). Kegiatan vaksinasi Covid-19 dipimpin langsung Kepala Loka "Meohai" Budi Sucahyono.
Menurut Budi Sucahyono seluruh pegawai Loka "Meohai" Kendari baik ASN maupun non ASN wajib mengikuti proses vaksinasi Covid-19. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang sanksi yang akan dikenakan bagi pegawai pemerintah yang tidak menjalani vaksinasi Covid-19.
“Saya instruksikan kepada seluruh pegawai Loka "Meohai", baik ASN maupun non ASN untuk menjalani vaksinasi, bagi yang menolak untuk divaksin maka akan dikenakan sanksi sebagaimana tertuang dalam Pepres Nomor 14 Tahun 2021, terkecuali bagi pegawai yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau sakit,”jelas Budi.
Budi menjelaskan bahwa nantinya sebelum divaksin, seluruh pegawai akan diberi beberapa pertanyaan oleh petugas vaksin seputar riwayat kesehatan yang dialami, apabila dianggap sakit atau tidak memungkinkan untuk divaksin, maka pegawai tersebut berhak menolak, karena dikhawatirkan terjadi hal tidak diinginkan.
Proses vaksinasi dilakukan secara serentak, diikuti oleh 26 ASN dan 14 Non ASN bertempat di Rumah Sakit Umum Aliya 3 yang jaraknya sekitar 2 kilometer dari Kantor Loka "Meohai" Kendari. Proses vaksinasi dilakukan oleh petugas medis RSU Aliya 3 dengan tertib dan lancar tanpa keluhan. Usai mengikuti vaksinasi Covid-19 tahap Pertama, 40 Pegawai Loka "Meohai" merasa lega telah menunaikan kewajibannya sebagai warga negara yang baik, yang mendukung program Pemerintah menuju Indonesia bebas Covid-19.
Sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2021, tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid-19, vaksinasi akan dilaksanakan dalam 2 tahap. Tujuan dilaksanakan vaksinasi untuk mengoptimalkan pembentukan antibodi tubuh. Oleh karena antibodi tidak langsung terbentuk sesaat setelah vaksin disuntikkan, maka diharuskan menunggu selama 14 hari untuk menerima vaksinasi tahap berikutnya.
Untuk vaksinasi tahap kedua, rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 2 Juni 2021. Diharapkan sebelum menjalani vaksinasi tahap kedua, seluruh pegawai harus menjaga stamina atau kesehatan tubuh agar tetap dalam kondisi sehat bugar saat menjalani vaksinasi tahap berikutnya.
Bagikan :