Mantapkan Jabatan Fungsional Pensos, Pusdiklatbangprof Gelar Bimtek

  • Mantapkan Jabatan Fungsional Pensos, Pusdiklatbangprof Gelar Bimtek
  • WhatsApp Image 2022-07-13 at 12.18.24 (1)
  • WhatsApp Image 2022-07-13 at 12.18.24

Penulis :
Humas Pusdiklatbangprof
Editor :
David Myoga
Penerjemah :
Karlina Irsalyana

Jakarta (13 Juli 2022) - Salah satu langkah strategis dan konkret yang dilakukan Pemerintah dalam rangka penyederhanaan birokrasi adalah pemangkasan jabatan eselon dan penguatan jabatan fungsional yang berbasis pada keahlian/ketrampilan dan kompeten tertentu.

 

Penyederhanaan birokrasi tentu dimaksudkan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional dalam upaya peningkatan efektivitas dan efesiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik yang diikuti dengan upaya peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara.

 

Berangkat dari itu semua, Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi (Pusdiklatbangprof) mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) penguatan jabatan fungsional Penyuluh Sosial (Pensos) dilingkungan Kemensos.

 

Dalam bimtek ini, Herman Koeswara Penyuluh sosial Madya Pusdiklatbangprof menyampaikan pesan penting kepada para penyuluh sosial yang ada di unit pelaksana teknis (UPT) agar setiap Pensos harus mempunyai pemberdayaan pola pikir.

 

"Penyuluh sosial harus punya pemberdayaan pola pikir, mempunyai ilmu sugesti bisa menghipnotis kelompok sasaran" jelas Herman.

 

Menurutnya penyuluh sosial harus membawa seseorang untuk berubah. jadi yang sebelumnya tidak berdaya bisa menjadi berdaya.

 

Sementara itu dikesempatan yang sama Indro Widi Handoko yang juga penyuluh sosial Madya Pusdiklatbangprof yang bertindak sebagai moderator menyampaikan jika kegiatan ini akan dilakukan secara rutin untuk forum para Pensos.

 

Indro menyatakan maksud dari kegiatan ini untuk memberikan kesempatan dan kemudahan bagi ASN yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan dalam mengembangkan karirnya melalui jabatan fungsional penyuluh sosial.

 

"Penataan ASN dalam jabatan Penyuluh Sosial di Kementerian, Lembaga dan Satuan Kerja perlu dilakukan untuk mengetahui kebutuhan dan formasi jabatan fungsional serta pengembangan karir dalam rangka optimalisasi pelayanan bidang kesejahteraan sosial" jelas Indro.

 

Untuk informasi, kegiatan ini dilakukan secara dalam jaringan (Daring) dan peserta kegiatan ini penyuluh sosial yang ada di unit pelaksana teknis (UPT) yang ada dibawah Kementerian sosial RI.

Bagikan :