Masuk Prolegnas, Pemerintah dan DPR Matangkan RUU Bencana
Penulis :
Alif Mufida Ulya (OHH Ditjen Linjamsos)
Editor :
David Myoga
Penerjemah :
Intan Qonita N
JAKARTA (3 April 2021) – Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI terus mematangkan Pembahasan Rancangan Undang-undang Penanggulangan Bencana (RUU PB) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Untuk mematangkan RUU PB tersebut, Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI meminta Panja Pemerintah mengkonsolidasikan sikap Panja Komisi VIII DPR RI dalam rapat tingkat Menteri/Lembaga sebagai tindak lanjut agenda konsinyering pembahasan RUU PB.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI selaku Ketua Panja, Ace Hasan Syadzily, yang memimpin konsinyering tersebut menyusul adanya perbedaan pendapat antara Panja Komisi VIII DPR RI dengan Panja Pemerintah yang dipimpin Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Pepen Nazaruddin.
“Saya, mewakili Panja Komisi VIII DPR RI, meminta Panja Pemerintah melakukan konsolidasi terlebih dahulu dalam rapat tingkat Menteri/Lembaga supaya kita ini sepakat, satu suara, sebelum beranjak ke pembahasan selanjutnya,” ujar Ace di Jakarta beberapa waktu lalu.
Jika pada konsinyering sebelumnya terdapat dua hal krusial yang harus disepakati yaitu terkait kelembagaan dan pendanaan, maka kali ini Panja Komisi VIII DPR RI fokus menyoroti salah satu sisi yakni kelembagaan.
“Sikap yang dimaksud yaitu penguatan kelembagaan penanggulangan bencana agar disebutkan secara tegas dalam DIM RUU PB,” pintanya di hadapan Panja Pemerintah.
Selain meminta Panja Pemerintah untuk melakukan konsolidasi, Ace mengatakan bahwa pihaknya juga akan melakukan hal yang sama dengan anggota fraksi Komisi VIII DPR RI.
“Kami juga akan melakukan konsolidasi, sebab RUU PB ini merupakan inisiasi dari Komisi VIII DPR RI, maka sudah seharusnya Komisi VIII bertahan pada adanya penguatan kelembagaan untuk dicantumkan secara tegas dalam DIM RUU PB,” tambahnya.
Namun, lanjutnya, mengingat sidang paripurna dijadwalkan pada tanggal 9 April mendatang, yang artinya, jangka waktunya hanya kurang dari sepekan, maka konsolidasi pemerintah ini harus berlangsung dengan cepat.
“Karena persidangan sebelumnya selalu molor, sedangkan daftar RUU yang perlu dibahas oleh DPR RI masih cukup banyak, sebagai contoh RUU Zakat, RUU Lanjut Usia, dan RUU lainnya, kami minta percepatan dari Panja Pemenrintah,” katanya mengingatkan.
Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah akan kembali membahas substansi RUU PB apabila terdapat perkembangan substansial terkait kelembagaan penanggulangan bencana.
Konsinyering tersebut turut dihadiri oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, Wakil Ketua H. Marwan Dasopang, dan Laksmana Madya. TNI (Purn) Moekhlas Sidik, MPA. Sementara dari Panja Pemerintah yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin itu, dihadiri juga Wakil Ketua Adhy Karyono, serta Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.
K/L tersebut antara lain Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), Kementerian PPPA, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Bagikan :