Masyarakat Kota Bandung Siap Dukung Pemberdayaan Disabilitas

  • Masyarakat Kota Bandung Siap Dukung Pemberdayaan Disabilitas
  • 16064804912073
  • 16064804858135

Penulis :
Humas Dit. Penyandang Disabilitas
Editor :
David Myoga
Penerjemah :
Intan Qonita N

JAKARTA (24 November 2020) - Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial,  Eva Rahmi Kasim menjelaskan tentang “Kebijakan dan Program Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas” secara virtual dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kota Bandung. Dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional 2020, tema acara ini adalah Penguatan Peran Masyarakat Mendukung Kebijakan Pemerintah dalam Pemberdayaan Disabilitas di Kota Bandung. 

Walikota Bandung, Oded M.Danial ketika membuka acara tersebut menyampaikan hakekat pemberdayaan penyandang disabilitas adalah untuk melindungi hak-haknya dalam mengakses seluruh sektor kehidupan yang secara teknis tidak hanya  dilakukan oleh pemerintah.

"Untuk melayani 5140 penyandang disabilitas perlu ada peningkatan keikutsertaan masyarakat. Mari kita bersama-sama melakukan keberpihakan dalam menjalankan program perlindungan hak disabilitas," tutur Oded.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyatakan bahwa penyandang disabilitas adalah setiap orang  yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik  dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. 

“Dengan adanya undang-undang tersebut terjadi perubahan paradigma baru dalam cara pandang terhadap penyandang disabilitas. Pemahaman penyandang disabilitas yang lebih luas,  penanganan secara kolaborasi, pengakuan adanya pelayanan yang memudahkan akses dan akomodasi yang layak,” kata Eva.

Kemensos telah memiliki program rehabilitasi sosial penyandang disabilitas melalui pelayanan langsung dan tidak langsung. “Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) merupakan pelayanan langsung yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemensos melalui Balai Rehsos Penyandang Disabilitas. Sebagai perpanjangan tangan Kemensos di daerah maka balai-balai tersebut telah disesuaikan dengan semua jenis ragam disabilitas. Ada balai rehsos disabilitas fisik, balai rehsos disabilitas mental, balai rehsos disabilitas sensorik dan balai rehsos disabilitas intelektual,” ungkap Eva.

Fungsi balai rehsos penyandang disabilitas bukan sekedar sebagai pelaksana pelayanan langsung, namun juga melakukan pemberian Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE); rujukan dan pendataan. Pendekatan pelayanan lebih diutamakan untuk mencapai rehabilitasi sosial, sehingga balai berupaya untuk pemenuhan keberfungsian sosial penyandang disabilitas dengan pemenuhan kebutuhan dasar, bisa mengatasi permasalahan sendiri dan mampu melaksanakan peran sosialnya.

Eva menambahkan, pelayanan tidak langsung oleh pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas yang mengacu pada pembagian wewenang sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah pusat akan lebih pada pembuatan kebijakan; peningkatan kapasitas; pelaksanaan kampanye pencegahan; advokasi terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; koordinasi lintas sektoral; monitoring dan evaluasi serta pendataan.

ATENSI Penyandang Disabilitas melalui tiga pendekatan yaitu keluarga, komunitas dan residential. Asesmen merupakan kata kunci untuk mengetahui jenis layanan, bagaimana pelayanannya dan sumber layanan di dapat dari mana. Fasilitas rujukan yang bisa dimanfaatkan melalui perorangan, kepolisian, rumah sakit, Panti Sosial dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Kelompok atau komunitas termasuk di dalamnya Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD) terlibat juga dalam program-program pelayanan disabilitas. 

“Terkait dengan pelaksanaan ATENSI berbasis komunitas yang telah dilaksanakan di Kota Bandung oleh Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (RBM) telah diakui manfaatnya karena adanya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah sehingga kami harapkan RBM semakin bersinergi,“ harap Eva.

UPT Kemensos di wilayah Kota Bandung antara lain Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) Wyata Guna dan Balai Literasi Braile Indonesia "Abiyoso" Cimahi serta LKS Penyandang Disabilitas yang tersebar di wilayah Jawa Barat. Dengan demikian diharapkan semakin banyak penyandang disabilitas yang dapat memperoleh layanan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah Kota Bandung. 

“Keluarga sebagai wadah utama dalam kehidupan seseorang harus terlibat dalam pelaksanaan ATENSI. Selain penyandang disabilitas maka keluarga diberikan perhatian, pemberdayaan, dan peningkatan dalam penanganan anggota keluarga yang mengalami disabilitas. Dukungan keluarga secara intensif antara lain melalui Home Care (Home Visit dan Terapi Psikososial); Family Preservation (Family Dialogue dan  Family Mediation); Parenting Skills (Psikoedukasi) dan Konseling Keluarga,” jelas Eva.

Pendamping Penyandang Disabilitas (PPD) mempunyai peran strategis untuk melaksanakan pendataan. “Kita harus mengacu pada sumber Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Penyandang Disabilitas oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos sebagai upaya  penguatan sistem rehabilitasi sosial yang  terintegrasi dengan jaminan sosial,  pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial. Untuk itu saya menghimbau kepada dinas sosial supaya mendaftarkan LKS Penyandang Disabilitas masuk dalam DTKS agar bisa masuk data tersebut,“ ungkap Eva.

Kemensos tidak lagi hanya bertumpu pada pelayanan melalui balai, namun berdasarkan kebutuhan yang telah di assesment oleh Pendamping Penyandang Disabilitas (PPD) yang merupakan tenaga profesional yang telah terlatih. Sedangkan komunitas yang lebih dekat dengan masyarakat penerima manfaat layanan diharapkan bisa melakukan fungsi rujukan untuk sistem sumber layanan lanjutan atau layanan lain yang dibutuhkan oleh penyandang disabilitas serta fungsi pendataan.

“Untuk Balai milik Kemensos juga memberikan layanan residential care atau tempat perawatan/pengasuhan jika penerima manfaat tidak dalam keluarga lagi. Atau mereka memang membutuhkan layanan lainnya, misal terapi dipersilakan mengakses layanan balai tetapi tidak permanen karena hanya bersifat sementara, “ jelas Eva.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinsos Kota Bandung Tono Rusdianto  menyebutkan maksud kegiatan tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dapat ikut serta dan mendukung pemberdayaan disabilitas di Kota Bandung. 

"Sinergitas masyarakat dan pemerintah sangat diperlukan untuk mewujudkan  kemandirian disabilitas melalui kemampuan yang dimiliki dan optimalisasi peran dan dukungan keluarga, masyarakat dan pemerintah," harap Tono.

Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (RBM) turut hadir mewakili salah satu LKS berbasis komunitas  di Kota Bandung. "RBM merupakan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat dengan program pembinaan wilayah dalam hal pencegahan, kedisabilitasan, deteksi dan rehabilitasi maupun habilitasi segala aspek kehidupan. Kesemuanya itu bertujuan untuk memberdayakan penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan keluarga dan masyarakat," kata Ketua RBM Kota Bandung, Siti Muntamah Oded.

RBM Kota Bandung berkomitmen untuk mewujudkan lembaga pembinaan dan pemberdayaan masyarakat penyandang disabilitas agar mandiri dan sejahtera. Oleh karena itu, RBM menyasar wilayah binaannya dari umur bayi, anak, dewasa dan orang tua serta segala jenis disabilitas.

Program unggulan RBM adalah "Rumah Cinta Inklusi". "Melalui progarm unggulan tersebut kami melaksanakan asesmen terhadap penyandang disabilitas, caregiver, kader, tenaga medis, kondisi keluarga, lingkungan dan kebutuhan penanganan. Selanjutnya, case conference,  pelatihan home program, pembekalan kader RBM dan pelatihan minat serta bakat penyandang disabilitas," tutur Siti.

Dalam kesempatan ini, Eva juga menyampaikan tentang Sentra Layanan Sosial (SERASI) yang sedang dikembangkan oleh Kemensos sebagai layanan sosial integratif dengan harapan balai dapat melaksanakan multi layanan sehingga dukungan dan kerjasama  balai dengan komunitas yang ada di Kota Bandung sangat dibutuhkan.

Bagikan :