BATURRADEN
(5 Juni 2020) – Direktur
Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Harry Hikmat meminta balai
mengakselerasi dan beradaptasi dalam memberikan pelayanan rehabilitasi secara
optimal dengan prosedur dan tata kelola yang berbeda.
“Memasuki new
normal menjadikan setiap balai menghadapi tantangan baru yang harus
mengakselerasi dan mengadaptasi layanan rehabilitasi secara optimal dengan
prosedur dan tata kelola yang berbeda,” ujar Harry Hikmat didampingi
Restyningsih Kepala Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan (BRSKP)
Napza "Satria" di Baturraden, Banyumas, Jumat (5/6/2020).
Dalam laporannya, Kepala BRSKP Napza Restyningsih
menyampaikan balai sudah me-refocusing anggaran untuk penanganan COVID-19
berupa penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat rentan dan marginal, khususnya
di klaster Napza.
Dalam konteks kemanusiaan, kata Harry, Kementerian
Sosial melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) memiliki dimensi lain terkait
produktivitas yang menuntut keikhlasan agar turun tangan langsung pada situasi
sesulit apapun.
“Kami apresiasi refocusing
yang telah dilakukan balai. Sedangkan, demi tugas kemanusiaan tidak perlu ragu
melakukan penataan seperti sebelum masa COVID-19, termasuk ruangan diatur
kembali yang diharapkan pekan depan layanan kembali beroperasi,” pinta Harry.
Salah satu track
record positif BRSKP Napza "Satria" Di Baturraden adalah upaya
preventif di sekolah, tidak hanya dilakukan penyesuaian melainkan juga harus
diperkuat, dilanjutkan serta ditingkatkan.
"Perlu menjalin dan memperbarui kerjasama dengan
sekolah-sekolah dengan meningkatan upaya preventif dengan materi untuk
menghindari kecanduan napza di kalangan para siswa,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Harry Hikmat memberikan
arahan terkait program Ditjen Rehabilitasi Sosial Tahun 2021, termasuk lima
kegiatan UPT dalam Asistensi Sosial atau Atensi, meliputi temporary shelter,
respon kasus, standardisasi sarana balai, serta peningkatan kapasitas LKS mitra
kerja.
Usai memberikan arahan, Dirjen Rehabilitasi Sosial dan
rombongan meninjau ke seluruh ruangan operasional yang ada di kompleks balai
Balai Napza Satria Baturraden, seperti perpustakaan, pangkas rambut, sablon,
konseling serta Pusat Informasi dan Edukasi (PIE).
“Keberadaan Pusat Informasi dan Edukasi (PIE) Napza
Baturaden patut diapresiasi agar terus dikembangkan dengan segala potensi dan
selalu berinovasi. Untuk ruangan asrama perlu dikembalikan seperti semula agar
Penerima Manfaat (PM) tidak seperti tinggal di barak,” tandas Harry.
Sejak diresmikan 2 November 2019, PIE Napza Baturraden
telah menjadi layanan publik yang memberikan informasi, sekaligus mengedukasi
masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan Napza yang terintegrasi dengan 5
program rehabilitasi sosial.
Pertama,
Galeri Informasi dan Edukasi (Garasi) Napza
Berisi content visualisasi informasi dengan berbagai
media baik cetak maupun digital, edukasi, theater room, kids zone
(diperuntukkan bagi pengunjung yang membawa anak kecil dan membutuhkan
konsultasi maupun konseling dengan petugas), replica room (tidak dibuka untuk
umum, hanya diperuntukkan untuk penelitian), serta game edukasi.
Kedua, Car for Rehabilitation and Education
(C4RE)
Berupa mobil penyuluhan keliling yang memberikan
informasi dan edukasi terkait bahaya penyalahgunaan Napza kepada siswa maupun
masyatakat umum. Pengunjung bisa konsultasi, screening dan rapid assesment dengan
petugas.
Ketiga,
Kedai KoPIE
kehadiran kedai KoPIE sebagai pendamping Garasi Napza
yang berlokasi di depan Garasi Napza. Juga Kedai KoPIE sebagai aftercare activity bagi eks penerima
manfaat.
Keempat,
Pusat Informasi dan Edukasi Napza (PIEN) Access
Berupa penyampaian informasi dan edukasi bahaya
penyalahgunaan Napza secara digitalisasi melalui laman satria.kemsos.go.id,
youtube brskpn satria, media sosial Instagram @pie_napza, Facebook Pie Napza
Baturraden, Twitter @pie_napza.
Juga, tersedia contact center di 081393544800 bagi
masyarakat yang membutuhkan konsultasi terkait penyalahgunaan Napza, maupun
sekedar mencari informasi terkait bahaya penyalahgunaan Napza.
Kelima, Layanan
Terapi Psikososial (LAPIS)
Layanan terapi psikososial yang disediakan bagi
masyarakat yang membutuhkan. Juga, berfungsi sebagai rawat jalan bagi
korban penyalahgunaan Napza.