Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Syilfi Farhati; Karlina Irsalyana
JAKARTA (24 Agustus 2020) - Presiden RI, Joko Widodo menugaskan Menteri Sosial RI, Juliari P. Batubara untuk menerima audiensi dari Kelompok Kerja (Pokja) Komisi Nasional Disabilitas (KND). Dalam audiensi ini dikemukakan perkembangan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang KND dan beberapa isu penting lainnya.
Mensos mengatakan bahwa saat ini Perpres No. 68 Tahun 2020 sedang dalam proses Uji Materil oleh Mahkamah Agung. “Kondisi terakhir, Perpres No. 68 Tahun 2020 sedang proses Uji Materil oleh MA,” katanya.
KND merupakan lembaga non struktural yang bersifat independen, mempunyai tugas melaksanakan pemantauan evaluasi dan advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Perpres No. 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang semula telah disusun oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) bersama banyak pihak termasuk Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas telah dilakukan sesuai prosedur.
Namun Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas berinisiatif untuk melakukan judicial review/kajian ulang dengan uji formil maupun materil terhadap Perpres tersebut agar lebih aspiratif.
Pemerintah RI yang telah dikuasakan kepada Kemensos, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian PAN-RB telah menjawab surat dari Mahkamah Agung terkait Proses Judicial Review Peraturan Presiden No 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.
Segala hal dalam proses judicial review yang dimaksud diserahkan sepenuhnya kepada para penegak hukum, Kemensos tidak dalam upaya mengintervensi proses yang telah berjalan. Apapun hasil dari putusan Mahkamah Agung diharapkan diterima semua pihak.
Kemensos menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan menerima putusan apapun dari Mahkamah Agung. “Ya, Kemensos akan mengikuti apapun keputusan Mahkamah Agung,” jelas Mensos.
Gufroni, Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) bersyukur karena Perpres No. 68 Tahun 2020 ini sudah terbit. “secara substansi kami sudah baca dan pada prinsipnya penghormatan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sudah diatur disana,” ungkapnya.
Gufroni menambahkan agar proses pemilihan anggota KND harus transparan, karena lembaga ini adalah lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. “Semoga dengan upaya kita ini hak Penyandang Disabilitas dapat terpenuhi,” tambahnya.
Dalam kesempatan ini, Mensos juga memberi kesempatan kepada teman-teman Pokja KND untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait Perpres No. 68 Tahun 2020 maupun tentang isu-isu strategis lainnya yang perlu pembahasan bersama.
Maulani dari Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) menyampaikan bahwa ada isu lain yang juga perlu perhatian bersama, yaitu mandat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang isinya tentang pendataan Penyandang Disabilitas.
Hingga saat ini Kemensos tidak hanya melakukan sinkronisasi data penyandang disabilitas, tetapi keseluruhan sinkronisasi pendataan terkait kesejahteraan sosial. Terkait pendataan disabilitas, Kemensos sudah melakukan upaya sinkronisasi pendataan melalui Ditjen Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemensos juga sudah meminta kepada Kementerian Dalam Negeri dalam Sistem Administrasi Kependudukan agar pihaknya memasukkan isu disabilitas. Kemensos mendorong Kemendagri untuk bisa membuka data disabilitas tapi tidak untuk dipublikasi secara luas.
Selain itu, sistem pendataan melalui sensus penduduk BPS Longform 2021 Kemensos juga sudah meminta agar dimasukkan ragam disabilitas sesuai dengan konsep UU No. 8 Tahun 2016. Perkembangan yang dilakukan Kemensos ini dilaporkan langsung oleh Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Eva Rahmi Kasim.
Kemudian, di internal Kemensos sudah melakukan perbaikan pendataan melalui Pusat data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos). Kita mencoba melakukan perbaikan data juga melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Penyandang Disabilitas sehingga nanti semua penyandang disabilitas akan terdata.
Audiensi yang berlangsung selama 2 jam ini dihadiri oleh Dirjen Rehabilitasi Sosial dan Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, tim Pokja KND yang terdiri dari PWDI, Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni), Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA), Persatuan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI) dan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI). hadir pula tim dari Biro Hukum Kemensos RI.
Bagikan :