Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Shalsha Billah; Karlina Irsalyana
BENGKULU SELATAN (15 September 2020) - Kementerian Sosial melalui Balai Mental “Dharma Guna” di Bengkulu selalu mengupayakan agar Penyandang Disabilitas Mental (PDM) tidak mendapatkan perlakuan dan perawatan yang salah selama berada dalam keluarga.
Pemasungan merupakan bentuk pelanggaran Hak Azazi Manusia, oleh karenanya Tim Reaksi Cepat (TRC) Balai Mental “Dharma Guna” melakukan kegiatan Respon Kasus terhadap 5 orang PDM yang mengalami pemasungan di Kabupaten Bengkulu Selatan. Tim bergerak berdasarkan informasi dari Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Balai karena sangat responsif menanggapi informasi dan permohonan respon kasus dari kami,” tutur Didi Ruslan selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Selatan.
Tim yang terdiri dari 10 orang bersama dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) mengevakuasi korban pemasungan yang berada di 3 lokasi, yaitu Kecamatan Ulu Manna, Kedurang dan Pino Raya untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut di Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto. Tim juga menggali informasi tentang kondisi PDM dari keluarga dan menjelaskan kepada keluarga upaya apa yang akan dilakukan terhadap PDM oleh Tim Reaksi Cepat.
TRC Balai Mental “Dharma Guna” selalu memperhatikan protokol kesehatan selama melakukan evakuasi, seperti menggunakan masker, hand sanitizer, handscoon. Kemudian, PDM dan pendamping dari keluarga melaksanakan rapid test terlebih dahulu sebelum dibawa ke RSKJ.
Bagikan :