Optimalisasi Pelaksanaan Rehsos ABH, Kemensos RI Susun NSPK ABH
Penulis :
Humas Dit. RSA
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Yusa Maliki; Karlina Irsalyana
JAKARTA (4 November 2019) - Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial dalam penanganan Anak Berhadapan Hukum (ABH) masih menemui banyak kendala dan permasalahan. Maka perlu di cari jalan keluarnya, agar tujuan dari diberlakukannya Undang-undang Sistem Peradilan Anak (UU SPPA) sebagai perwujudan Restorative Justice dapat berjalan sesuai harapan bersama.
Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos RI menginisiasi Penyusunan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) Rehabilitasi Sosial untuk menangani kendala di lapangan dalam penanganan ABH. Hal ini juga diharapkan dapat menyinergikan UU SPPA, UU Pemerintahan Daerah, UU Perlindungan Anak, UU Kesejahteraan Sosial dan UU Pekerja Sosial sebagai implementasi dari apa yang diamanatkan kepada Kementerian Sosial serta Pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Sosial.
Selain itu, Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) dan Rumah Perlindungan Sosial (RPS) pelaksana Rehabilitasi Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum juga ditetapkan dalam Keputusan Menteri Sosial RI nomor 107/HUK/2019.
Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kanya Eka Santi mengulas beberapa pasal dalam NSPK tersebut dalam kegiatan ini. Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada tumpang tindih antara aturan pemerintah dan daerah.
Kegiatan yang akan berlangsung sampai 6 November ini dihadiri oleh 30 peserta perwakilan dari Biro Hukum, Biro Perencanaan, Pusat Pengembangan Profesi Peksos dan Penyuluh Sosial, BRSAMPK "Handayani" Jakarta, Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak, dan Bagian OHH Ditjen Rehsos.
Bagikan :