Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Yusa Maliki; Karlina Irsalyana
JAKARTA (11 November 2019) - Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial menyebutkan bahwa Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi. Dengan demikian, fungsi dan kewenangan tugas pekerja sosial semakin jelas, diakui dan sejajar dengan profesi-profesi lainnya dalam menyelesaikan banyaknya kasus yang dialami anak-anak di Indonesia mendorong setiap daerah harus memiliki pekerja sosial yang secara khusus menangani kasus-kasus anak.
Berdasarkan data dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak pada tahun 2019 ini jumlah Pekerja Sosial yang khusus menangani permasalahan sosial anak selanjutnya disebut dengan Satuan Bakti Pekerja Sosial (SAKTI PEKSOS) berjumlah 710 orang yang tersebar di 459 Kabupaten/Kota di Indonesia.
Untuk meningkatkan kinerja dan tanggung jawab Sakti Peksos dalam mengembangkan fungsi sosial anak, sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos RI melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Satuan Bakti Pekerja Sosial di Hotel Harris Vertu Harmoni Jakarta. Kegiatan dibuka oleh Menteri Sosial Juliari P. Batubara didampingi Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Edi Suharto pada Senin (11/11/2019).
Berkenaan dengan maraknya kasus-kasus yang terjadi pada diri anak, saat ini tercatat data di lapangan mencapai 11.088 kasus anak (Data Kasus Sakti Peksos per bulan Oktober 2019). Keberhasilan penanganan permasalahan anak melalui PROGRESA, tentunya tidak terlepas dari peran dan konstribusi Pekerja Sosial yang sangat besar. Kegiatan yang dilaksanakan selama empat hari pada 10 s.d 13 Nopember ini diikuti oleh 122 Sakti Peksos yang berasal dari wilayah Kabupaten/Kota di Indonesia.
Bagikan :