Pandangan Pemerintah terhadap RUU Penanggulangan Bencana
Kementerian Sosial RI dan Komisi VIII DPR RI melakukan pembahasan Rancangan Undang-undang Penanggulangan Bencana yang sudah masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Menteri Sosial Juliari P. Batubara menekankan bahwa penguatan sistem penanggulangan bencana menjadi aspek penting yang diatur dalam RUU tersebut, diantaranya penanganan sebelum, darurat bencana dan pascabencana serta koordinasi antar pihak dalam penanggulangan bencana.
Tak hanya itu, RUU Penanggulangan Bencana juga melakukan pendekatan sistem dan proses dimana sistem yang berjalan terkoordinasi dari pusat sampai ke daerah sehingga sistem penanggulangan bencana dilakukan secara menyeluruh dan sistematis.
Bagikan :