Peluncuran Buku di LKSU Nurunnisa Tangerang
Tangerang (16 Juli 2022) - Telah
dilakukan diskusi tentang Masa Depan Pelayanan Lanjut Usia di Lembaga
Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (LKSU) Nurunnisa, Desa Bakung, Kecamatan
Kronjo, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Pembicara Achmadi Jayaputra, Peneliti dari Badan
Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang bersangkutan berasal dari Peneliti dari
Badan Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial di Kementerian Sosial
RI.
Hadir dalam acara tersebut 16 orang dari berbagai
unsur yang selama ini mendukung kegiatan pelayanan lanjut usia secara langsung
di LKSU Nurunnisa. Terutama dari Kementerian Sosial, Kantor Desa Bakung, tokoh
agama, perwakilan PT. Japfa, LKSU Berdikari, Karang Taruna Desa Bakung, Tenaga
Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kronjo, dan tim medis.
Diskusi dengan judul “Peran Serta Masyarakat untuk
Pelayanan Lanjut usia” membahas dua hal penting, yang pertama mengenai
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Saat ini
dalam pembahasan untuk dilakukan perubahan atau penyesuaian dengan situasi dan
kondisi saat ini.
Diketahui isi undang-undang tersebut mengutamakan
pelayanan terhadap lanjut usia telantar potensial dan non potensial. Terdapat
hak lanjut usia meningkatkan kesejahteraannya dalam delapan aspek mencakup
kebutuhan dasar lanjut usia, fisik dan non fisik, kemudahan penggunaan
pelayanan dan penggunaan sarana.
Namun selama ini hanya aspek tertentu yang bisa
dilakukan untuk lanjut usia. Misalnya Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan kartu
gratis naik Trans Jakarta, potongan harga masuk Taman Wisata Ancol, dan
sebagainya.
Kedua, Kementerian Sosial tahun 2021 telah
menerbitkan Pedoman Asisten Lanjut Usia (AtensiLU) untuk membantu lanjut usia
dalam memulihkan dan mengembangkan fungsi sosialnya. Layanan menggunakan
pendekatan berbasis keluarga dan komunitas melalui dukungan pemenuhan kebutuhan
hidup layak, perawatan, terapi, dan lain-lain.
Menghadapi kondisi tersebut disarankan perlu
disiapkan lembaga yang melayani lanjut usia untuk meningkatkan mutu pelayanan
sosial. Penyesuaian dari Kementerian Sosial telah menugaskan ratusan calon
pekerja sosial untuk mendukung berbagai balai rehabilitasi sosial yang sudah
ada. Perlu dipikirkan Kementerian Sosial bagi balai rehabilitasi sosial dalam
penjangkauan yang terlalu luas, beralihnya fungsi balai, dan terbatasnya.
Oleh karena itu masih diperlukan penelitian tentang
kebijakan terhadap lanjut usia dan pelaksanaannya. Khusus bagi lembaga
pelayanan lanjut usia perlu pengembangan pelayanan yang bisa dirasakan secara
langsung. Terutama mengikutsertakan tokoh masyarakat, orang peduli atau
dermawan, dan berbagai pihak lain. Sebab kemampuan lembaga-lembaga yang
dibentuk masyarakat tersebut tergantung dana yang masuk dari masyarakat.
Selain itu pemerintah dan pemerintah daerah
dianggap masih kurang perhatiannya khususnya dalam memenuhi permakanan yang
sangat diperlukan. LKSU Nurunnisa sampai saat masih melayani 30 lanjut usia
khusus wanita yang tinggal dalam pondok sangat sederhana.
Lembaga tersebut selama ini secara langsung
mendapat bantuan dari PT. Japfa yang kebetulan tempat usahanya berada di Desa
Bakung, sehingga beberapa kebutuhan bisa lansia yang memerlukan perhatian
khusus.
Acara tambahan peluncuran bunga rampai dengan judul
“Perubahan Pelayanan Lanjut Usia”. Buku tersebut terbit Maret 2021, ditulis
para profesional dari bebapa lembaga dan berbagai bidang pengetahuan yang
membahas pemikiran tentang pelayanan dan rehabilitasi terhadap lanjut usia.
Ada yang menulis tentang Program Finlandia dalam memperhatikan lanjut usia, perlunya layanan psiko sosial, kiat-kiat lembaga terhadap lanjut usia selama pandemi Covid-19, dan bantuan sosial ekonomi terhadap lanjut usia yang masih produktif. Profesi penulisnya dari; peneliti, widyaiswara, pegawai, dosen, dan pendamping LKSU.