Pemkab Jepara dan Ditjen PFM Sambut Kunker Anggota Komisi VIII DPR RI

  • Pemkab Jepara dan Ditjen PFM Sambut Kunker Anggota Komisi VIII DPR RI
  • WhatsApp Image 2021-06-16 at 7.41.12 PM
  • WhatsApp Image 2021-06-16 at 7.41.12 PM (8)
  • WhatsApp Image 2021-06-16 at 7.41.12 PM (7)
  • WhatsApp Image 2021-06-16 at 7.41.12 PM (9)
  • WhatsApp Image 2021-06-16 at 7.41.12 PM (5)
  • WhatsApp Image 2021-06-16 at 7.41.12 PM (6)
  • WhatsApp Image 2021-06-16 at 7.41.12 PM (2)
  • WhatsApp Image 2021-06-16 at 7.41.12 PM (1)
  • WhatsApp Image 2021-06-16 at 7.41.12 PM (3)

Penulis :
UHH Setditjen PFM
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Karlina Irsalyana

JEPARA (15 Juni 2021) - Pemerintah Kabupaten Jepara yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Edy Sujatmiko dan Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin yang diwakili oleh Direktur Penanganan Fakir Miskin (PFM) Wilayah II, I Wayan Wiryawan menyambut kedatangan kunjungan kerja (Kunker) Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid di Pendopo Kartini Kabupaten Jepara (15/6). 

Kunker Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid dilaksanakan dalam bentuk kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Penyaluran Bantuan Sosial Program Sembako Penanganan Fakir Miskin Wilayah II tahun 2021”.

Sekda Kabupaten Jepara dalam menyampaikan laporannya bahwa Jumlah KPM Program Sembako Kabupaten Jepara per bulan Mei - Juni sebanyak 121.550 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) disalurkan lewat BTN Cabang Kudus, sedangkan jumlah Agen/e-Warong (Elektronik Warung Gotong Royong) Penyalur Program Sembako di Kabupaten Jepara Sejumlah 189 agen per tanggal 24 Mei 2021. Selain itu ia menyebutkan bahwa data penerima Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Kabupaten Jepara dalam hasil verifikasi dan validasi sebanyak 14.580 dengan total penanganana dari tahun 2016 – 2020 sebanyak 9.680 unit.

Pada kesempatan lebih lanjut Direktur PFM Wilayah II juga menyampaikan mengenai jumlah RS-RTLH tahun ini di Kabupaten Jepara sebanyak 100 unit yang dibagi dalam 10 kelompok dan masih dalam proses tahap verifikasi dan validasi. “Dengan dana sekitar 15 juta rupiah, itu sifatnya rehabilitasi. Jadi yang diutamakan untuk perbaikkan atap, lantai dan dinding," ujar I Wayan Wirawan. Di samping itu ia juga mengutarakan saat proses verifikasi dan validasi akan disampaikan syarat-syarat dari penerima bantuan tersebut. “yang pastinya wajib terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial),” tegas I Wayan Wirawan.

Dalam acara tersebut Abdul Wachid menyampaikan apresiasi terhadap Menteri Sosial saat ini yang telah membawa perubahan dan memang perduli terhadap Penanganan Fakir Miskin di Indonesia terutama setelah melakukan penonaktifkan terhadap 21 juta jiwa penerima yang terindikasi ganda. Selain itu ia juga membahas mengenai e-Warong selaku penyalur bahan pangan Program Sembako. “Sesuai dengan diskusi oleh Menteri Sosial, maka e-Warong ini akan kita benahi. Jadi kami mengupayakan agar e-Warong diproduksi oleh warga sekitar," kata Abdul Wachid. Kemudian ia mengatakan Komisi VIII DPR RI akan mengundang HIMBARA untuk membahas lebih lanjut mengenai isu-isu dan permasalahan e-Warong. 

Selanjutnya, Abdul Wachid mengatakan “Memang ini menjadi PR kami di Komisi VIII, agar Rumah Tidak Layak Huni bisa menggunakan anggaran yang layak huni”. Kedepannya Komisi VIII DPR RI akan membahas lebih lanjut mengenai anggaran Bantuan RS-RTLH, karena menurutnya untuk merehabilitasi rumah itu memang kecil dengan dana sebesar 15 juta rupiah. Kemudian juga ia berharap agar anggaran yang digunakan dapat terserap hingga ke masyarakat yang membutuhkan dan penggunaannya transparasi.

Dalam kesempatan tersebut hadir juga Perwakilan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Tegoch Hadi Noegroho, serta beberapa Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, dan perwakilan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako di Kabupaten Jepara.
Bagikan :