Penanganan Respon Kasus Harus Komprehensif dan Kolaboratif
BEKASI (10 Agustus 2022) - Kementerian
Sosial melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas
menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Supervisi Pendamping
Rehabilitasi Sosial di Hotel Santika Mega City Bekasi Jawa Barat.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Pepen
Nazaruddin, didampingi Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
sekaligus Plt. Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Salahuddin
Yahya, memberikan arahan sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 10 s.d
13 Agustus 2022 (4 hari) yang diikuti oleh peserta offline sebanyak 174 dan
secara online sebanyak 468 orang yang terdiri dari Pendamping Rehabilitasi
Sosial 139 orang, Peserta Pusat 35 orang dan Relawan Sosial.
Dirjen Rehsos dalam arahannya menyampaikan bahwa
senang bisa hadir bersama untuk membahas masalah sosial dan penanganannya.
"Tidak ada lembaga atau salah seorang yang sendirian dalam melayani dan
menangani masalah sosial melainkan memerlukan koordinasi dan kerja sama,
kolaborasi dan jejaring kerja dalam menyelesaikan masalah sosial", kata
Pepen Nazaruddin.
"Masalah sosial itu kompleks sehingga ilmu
pekerjaan sosial itu bukan ilmu murni tapi ilmu terapan yang membutuhkan disiplin
ilmu lain dalam penanganan masalah sosial seperti ilmu pekerjaan
sosial,psikologi, psikiatri, kedokteran dan lainnya",tegas Pepen
Beberapa hal perubahan yang terjadi saat ini
terkait struktur organisasi di Kementerian Sosial, terdapat 4 pilar dalam memberikan
layanan sosial kepada mereka yang membutuhkan, siapapun mereka yang membutuhkan
layanan sosial tersebut dilayani oleh 4 pilar tersebut (Rehabilitasi
Sosial,Jaminan Sosial, Perlindungan Sosial,dan Pemberdayaan Sosial.
"Orang yang mengalami masalah sosial tetapi
masih berdaya atau mempunyai kemampuan tertentu maka diberikan layanan
pemberdayaan sosial,begitu juga dengan yang perlindungan sosial harus diberikan
perlindungan disaat itu juga seperti saat terjadi bencana alam,begitu juga yang
membutuhkan rehabilitasi sosial atau jaminan sosial", terang Pepen.
Salahuddin sebagai penanggung jawa dari kegiatan
menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini supaya pendamping rehabilitasi sosial
dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal dan komprehensif, terlebih dengan
perubahan kebijakan multi layanan, maka pendamping Rehabilitasi Sosial
memerlukan kemampuan dan pengetahuan yang sesuai dengan kebutuhan layanan,
terutama dalam hal melakukan asesmen komprehensif. Hal ini diperlukan mengingat
setiap ragam penyandang disabilitas memiliki karakteristik yang berbeda-beda
sehingga membutuhkan penanganan yang berbeda pula. Misalnya Orang dengan
Gangguan Jiwa (ODGJ) tentunya membutuhkan asesmen kebutuhan dan pemberian
layanan yang berbeda dengan penyandang disabilitas sensorik netra. Komunikasi
dengan penyandang disabililitas rungu wicara juga membutuhkan keahlian khusus
seperti bahasa isyarat dalam berkomunikasi", tutur Salahuddin
Lanjutnya Salahuddin juga menyampaikan bahwa dalam
menangani respon kasus hukum di lapangan seperti membantu anak penyandang
disabilitas intelektual korban pemerkosaan, pendamping harus bisa memberikan
pendampingan dalam seluruh proses yang dihadapi baik dalam proses hukum,
kesehatan, psikologi dan lain-lain. Tentunya proses ini harus dipahami dengan
seksama sehingga didapatkan hasil asesmen dan intervensi yang tepat dan
cepat.
Selain itu Salahuddin juga mengharapkan pendamping Rehabilitasi Sosial juga dapat terkoneksi dengan Command Center dalam penanganan respon kasus" pungkas Salahuddin Plt. Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas.