Penanganan Respon Kasus Harus Komprehensif dan Kolaboratif

Penanganan Respon Kasus Harus Komprehensif dan Kolaboratif
Penulis :
Humas Ditjen Rehabilitasi Sosial
Editor :
David Myoga
Penerjemah :
Intan Qonita N

BEKASI (10 Agustus 2022) - Kementerian Sosial melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Supervisi Pendamping Rehabilitasi Sosial di Hotel Santika Mega City Bekasi Jawa Barat.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Pepen Nazaruddin, didampingi Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial sekaligus Plt. Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Salahuddin Yahya, memberikan arahan sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 10 s.d 13 Agustus 2022 (4 hari) yang diikuti oleh peserta offline sebanyak 174 dan secara online sebanyak 468 orang yang terdiri dari Pendamping Rehabilitasi Sosial 139 orang, Peserta Pusat 35 orang dan Relawan Sosial.

Dirjen Rehsos dalam arahannya menyampaikan bahwa senang bisa hadir bersama untuk membahas masalah sosial dan penanganannya. "Tidak ada lembaga atau salah seorang yang sendirian dalam melayani dan menangani masalah sosial melainkan memerlukan koordinasi dan kerja sama, kolaborasi dan jejaring kerja dalam menyelesaikan masalah sosial", kata Pepen Nazaruddin.

"Masalah sosial itu kompleks sehingga ilmu pekerjaan sosial itu bukan ilmu murni tapi ilmu terapan yang membutuhkan disiplin ilmu lain  dalam penanganan masalah sosial seperti ilmu pekerjaan  sosial,psikologi, psikiatri, kedokteran dan lainnya",tegas Pepen

Beberapa hal perubahan yang terjadi saat ini terkait struktur organisasi di Kementerian Sosial, terdapat 4 pilar dalam memberikan layanan sosial kepada mereka yang membutuhkan, siapapun mereka yang membutuhkan layanan sosial tersebut dilayani oleh 4 pilar tersebut (Rehabilitasi Sosial,Jaminan Sosial, Perlindungan Sosial,dan Pemberdayaan Sosial.

"Orang yang mengalami masalah sosial tetapi masih berdaya atau mempunyai kemampuan tertentu maka diberikan layanan pemberdayaan sosial,begitu juga dengan yang perlindungan sosial harus diberikan perlindungan disaat itu juga seperti saat terjadi bencana alam,begitu juga yang membutuhkan rehabilitasi sosial atau jaminan sosial", terang Pepen.

Salahuddin sebagai penanggung jawa dari kegiatan menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini supaya pendamping rehabilitasi sosial dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal dan komprehensif, terlebih dengan perubahan kebijakan multi layanan, maka pendamping Rehabilitasi Sosial memerlukan kemampuan dan pengetahuan yang sesuai dengan kebutuhan layanan, terutama dalam hal melakukan asesmen komprehensif. Hal ini diperlukan mengingat setiap ragam penyandang disabilitas memiliki karakteristik yang berbeda-beda sehingga membutuhkan penanganan yang berbeda pula. Misalnya Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tentunya membutuhkan asesmen kebutuhan dan pemberian layanan yang berbeda dengan penyandang disabilitas sensorik netra. Komunikasi dengan penyandang disabililitas rungu wicara juga membutuhkan keahlian khusus seperti bahasa isyarat dalam berkomunikasi", tutur Salahuddin

Lanjutnya Salahuddin juga menyampaikan bahwa dalam menangani respon kasus hukum di lapangan seperti membantu anak penyandang disabilitas intelektual korban pemerkosaan, pendamping harus bisa memberikan pendampingan dalam seluruh proses yang dihadapi baik dalam proses hukum, kesehatan, psikologi dan lain-lain. Tentunya proses ini harus dipahami dengan seksama sehingga didapatkan hasil asesmen dan intervensi yang tepat dan cepat.  

Selain itu Salahuddin juga mengharapkan pendamping Rehabilitasi Sosial juga dapat terkoneksi dengan Command Center dalam penanganan respon kasus" pungkas Salahuddin  Plt. Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas.

Bagikan :